Dinilai Kejam! Komnas Perlindungan Anak Mengecam Pelaku Pencabulan di Cengkareng, Arist Merdeka Sirait: Hukum Seumur Hidup

Rabu 18 Mei 2022, 22:00 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual (freepik.com) 

Ilustrasi pelecehan seksual (freepik.com) 

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tindakan bejat seorang paman yang mencabuli keponakannya sendiri berinisial LB yang masih berusia 11 tahun di Cengkareng, Jakarta Barat, dikecam Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait.

Selain pamannya, ternyata korban juga mendapatkan kekerasan seksual oleh dua orang tetangganya.

Kata Arist, pelaku harus dijerat dengan ancaman 20 tahun penjara bahkan kalau bisa seumur hidup.

Karena menurutnya, itu merupakan tindak kejahatan yang kejam.

Dimana sang paman yang seharusnya memberikan perlindungan tapi malah melakukan tindak kejahatan kepada keponakannya tersebut.

"Seharusnya paman itu kan memberi perlindungan bagi ponakannya, bagi anak-anak secara umum. Tapi ini malah tindakan kekerasan seksual," kata Arist saat dikonfirmasi Poskota.co.id, Rabu (18/5/2022).

Tidak sampai disitu, kata Arist, seorang paman itu harusnya memfasilitasi keponakannya bukan malah melakukan hal tidak terpuji seperti itu.

Apalagi sampai LB mendapat perlakuan kurang senonoh dari dua orang tetangganya.

Arist mendesak kepada para pelaku agar dikenakan Undang-Undang nomer 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahin penjara.

Kemudian Arist menyarankan kepada pihak polsek untuk menindak lanjuti kasus tersebut ke PPA Polres Jakarta Barat.

"Jangan ragu untuk polsek tentu ini nanti akan dilimpahkan ke polres untuk menjerat pelaku dengan UU nomer 17 tahun 2016 dengan ancaman 20 tahun penjara. Karena itu dilakukan oleh paman, seharusnya paman itu kan memberi perlindungan bagi ponakannya," ucap Arist.

Selanjutnya, dia menduga tidak ada kelainan jiwa pada sang paman maupun tetangganya.

Menurutnya, tindakan itu memang dilakukan sengan sengaja karena para pelaku diduga memiliki unsur kesengajaan dalam memuaskan birahinya.

"Karena dilakukan berulang, kalo dia sakit jiwa bisa saja melakukan itu tidak kepada ponakannya saja bisa saja dilakukan ke orang lain, mungkin apa saja dia bisa lakukan untuk memuaskan birahinya. Jadi itu bukan kejiwaan tapi unsur kesengajaan," tambah Arist.

Sebelumnya diberitakan, seorang paman di Cengkareng, Jakarta Barat berinisial S (52), tega menyetubuhi keponakannya sendiri berinisial LB yang masih berusia 11 tahun.

Aksi bejat pelaku telah dilakukan sejak tiga tahun silam.

Belakangan diketahui, korban juga disetubuhi oleh tetangganya berjumlah dua orang.

Satu pelaku berinisial U telah ditangkap, sementara pelaku lain berinisial A masih buron.

"Yang kita amankan dua orang, yang satu paman korban, yang satu lagi tetangga yang juga rekan kerja ayah korban. Satu pelaku masih buron," pungkas Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo saat dikonfirmasi, Rabu (18/5/2022). (cr07)

Berita Terkait

News Update