Sempat Jadi DPO, Pedagang Siomay Pelaku Pencabulan Anak Terancam 15 Tahun Penjara

Rabu, 30 Maret 2022 17:06 WIB

Share
Ilustrasi pelecehan seksual. (freepik.com) 
Ilustrasi pelecehan seksual. (freepik.com) 

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Pihak kepolisian berhasil menangkap tukang siomay yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Diketahui, tersangka yang bernama Husni alias Kusni (38) tersebut sempat masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO), sejak awal Januari 2022.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, sebelum ditangkap, pada Selasa (29/3/2022) malam, tersangka sempat sulit ditemukan karena berpindah-pindah tempat.

"Tersangka setelah melakukan perbuatannya kabur dan baru ditangkap semalam di daerah (Cibitung) Bekasi," kata Budhi dikutip dari PMJnews, Rabu (30/3/2022).

 

Duh! Tabrak Pembatas Jalan, Sebuah Mobil Hitam Terguling di Jalan

Pada penangkapan tukang siomay yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak tersebut, piihaknya telah mengamankan barang bukti.

Adapun barang bukti tersebut berupa daster dan celana dalam milik anak yang menjadi korban. Barang bukti diamankan dari ibu korban.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban perbuatannya, Budhi menerangkan, tersangka akan dikenakan Undang-Undang RI Nomor 35/2014, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

"Kami dari penyidik satreskrim polres metro Jaksel menerapkan Pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar