NEWS

Polri Bakal Jemput ke AS, Foto Pendeta Saifudin Ibrahim Penghina Nabi Muhammad Tertunduk Lesu dengan Tangan Diborgol FBI Beredar!

Jumat 13 Mei 2022, 17:30 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sebuah foto memperlihatkan pendeta Saifuddin Ibrahim penghina Nabi Muhammad dan Aquran telah ditangkap Federal Bureau of Investigation (FBI).

Foto tersebut beredar di media sosial. Mengutip berita di jakarta.poskota.co.id  Pada potret, terlihat Saifuddin tengah tertunduk lesu dengan tangan diborgol. Ia menggunakan pakai serba hitam mirip ala mafia.

"Mampu**!! Akhirnya Team FBI berhhasil tangkao Pendeta Lak*at ini," tulis dalam gambar.

Benarkah dalam video itu pendeta Saifuddin Ibrahim telah ditangkap FBI? Berikut penelusurannya. Cek Fakta Poskota Jakart menelusuri gambar diklaim pendeta Saifuddin Ibrahim telah ditangkap FBI. 

Penelusuran dilakukan dengan mengunggah gambar tangkapan layar dari foto tersebut ke situs Google Images. Hasil tidak ada foto tersebut.

Penelusuran kemudian dilanjutkan dengan memasukkan kata kunci "Saifuddin ibrahim ditangkap" di kolom pencarian Google Search.  Namun, hingga artikel ini ditayangkan tidak ada informasi valid yang menyebut bahwa Saifuddin telah ditangkap polisi.

Mabes Polri masih terus lakukan pendalaman terkait kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait unsur SARA yang dilakukan Pendeta Saifudin Ibrahim.

Selanjutnya, Saifudin dilaporkan atas pernyataanya yang meminta Menag Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al Qu'ran di YouTube pada Maret 2022.

 

Foto Pendeta Saifudin Ibrahim penghina Nabi Muhammad tertunduk lesu dengan tangan diborgol FBI yang beredar di media sosial. (ist) 

Namun, hingga saat ini Saifudin belum ditangkap Polri. Padahal Saifudin sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, polisi menduga Saifudin berada di Amerika Serikat.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya kini masih memperoses pemulangan Saifudin. "Masih berproses untuk upaya pemulangan tersangka melalui jalur kerja sama yang di miliki oleh Polri dengan FBI," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (13/5/2022).

Kata Dedi, dirinya akan meberikan informasi jika kasus tersebut sudah ada perkembangan selanjutnya. "Nanti kalau sudah ada informasi lagi akan disampaikan," kata Dedi.

Dalam kasus itu, Saifudin diduga melanggar Pasal melanggar Pasal 45A Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Dalam pasal-pasal itu, Saifudin diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA, pencemaran nama baik, penistaan agama, dan pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.

Lalu, Saifudin diduga menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap melalui media sosial YouTube. 

Sebelumnya, pada Jumat, 18 Maret 2022, Saifuddin dilaporkan ke Bareskrim Polri. Dia dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama terkait pernyataannya meminta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al-Qur'an. 

Dalam laporannya, Rieke mempersangkakan Saifuddin dengan Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) dan/ atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.  

Ia juga telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan tengah jadi buronan pihak kepolisian. Sayangnya, pihak kepolisian masih kesulitan menemukan tempat tinggal Saifuddin Ibrahim di Amerika Serikat.
 

Tags:
Pendeta SaifudinFoto Pendeta Saifudin Ibrahim Ditangkap FBIPendeta Saifudin Penghina Nabi Muhammad DitangkapfbiPolri

Administrator

Reporter

Guruh Nara Persada

Editor