ADVERTISEMENT
Terkuak! Pelaku yang Begal Anggota TNI Sempat Pesta Miras Sebelum Beraksi, Polisi: Kami akan Cek Penggunaan Narkoba
Rabu, 11 Mei 2022 10:31 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Tidak menggunakan seragam, (korban)," tutupnya.
Para pelaku akan disangkakan dengan pasal 53 KUHP dan juncto pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara karena telah melakukan pencurian dengan kekerasan. (CR07)
Halaman
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT