ADVERTISEMENT

Terkuak! Pelaku yang Begal Anggota TNI Sempat Pesta Miras Sebelum Beraksi, Polisi: Kami akan Cek Penggunaan Narkoba

Rabu, 11 Mei 2022 10:31 WIB

Share
Para pelaku begal yang ditangkap.(Ist)
Para pelaku begal yang ditangkap.(Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

"Tidak menggunakan seragam, (korban)," tutupnya.

Para pelaku akan disangkakan dengan pasal 53 KUHP dan juncto pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara karena telah melakukan pencurian dengan kekerasan. (CR07)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT