Terkuak! Pelaku yang Begal Anggota TNI Sempat Pesta Miras Sebelum Beraksi, Polisi: Kami akan Cek Penggunaan Narkoba

Rabu 11 Mei 2022, 10:31 WIB
Para pelaku begal yang ditangkap.(Ist)

Para pelaku begal yang ditangkap.(Ist)

Para pelaku akan disangkakan dengan pasal 53 KUHP dan juncto pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara karena telah melakukan pencurian dengan kekerasan. (CR07)

Berita Terkait

News Update