ADVERTISEMENT

Ombudsman Periksa 4 Kementerian Soal Penyediaan dan Stabilisasi Harga Komoditas Minyak Goreng

Rabu, 11 Mei 2022 08:34 WIB

Share
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika . (Ist/Humas Ombudsman RI)
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika . (Ist/Humas Ombudsman RI)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA. CO.ID - Ombudsman RI memeriksa empat kementerian dan lembaga, yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, dan Kementerian Keuangan di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan pada Selasa (10/5/2022).

Adapun pemeriksaan tersebut untuk mendalami informasi terkait penyediaan dan stabilisasi harga komoditas minyak goreng bagi masyarakat. 

“Hasil pemeriksaan akan menjadi salah satu materi Ombudsman RI dalam memberikan Tindakan Korektif dalam rangka perbaikan pada penyediaan dan stabilisasi harga komoditas minyak goreng,” kata anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika dalam keterangan tertulis yang diterima Poskota pada Selasa (10/5/2022).

Yeka mengatakan pemeriksaan tersebut berlangsung selama 7 jam, yakni pukul 08.45 WIB hingga 16.00 WIB.

Kemudian, adanya pemeriksaan tersebut, kata Yeka,  upaya lanjutan dari lembaganya yang telah aktif melakukan pemeriksaan mengenai penyediaan dan stabilisasi harga komoditas minyak goreng bagi masyarakat sejak Februari 2022.

“Saat ini masih terjadi kelangkaan pada minyak goreng curah yang diperuntukkan bagi masyarakat, usaha mikro dan kecil,” ujar Yeka.

Dalam pemeriksaan tersebut, kata Yeka, Ombudsman mengundang beberapa pihak dalam proses pemeriksaan untuk memperoleh keterangan mengenai polemik yang terjadi.

Terhadap Kementerian Perindustrian, Yeka menjelaskan pemeriksaan Ombudsman adalah untuk memperoleh keterangan terkait konsep dan tata laksana penyediaan minyak goreng curah oleh Kemenperin dan sistem pengawasannya.

Kemudian terhadap Kementerian Perdagangan, kata Yeka, pemeriksaan Ombudsman untuk memperoleh keterangan terkait langkah-langkah yang dilakukan Kemendag, kendala yang dihadapi dalam menjamin ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng melalui DPO dan DMO, serta pola pengawasan yang dilakukan.

Selanjutnya kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Ombudsman meminta keterangan terkait prosedur pembiayaan penyediaan minyak goreng serta tahapan yang sudah dilakukan dan kendala yang dihadapi.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT