ADVERTISEMENT

Pengusutan Kasus Migor, Kejagung Diyakini Tidak akan Mundur Hadapi Tekanan

Minggu, 8 Mei 2022 11:27 WIB

Share
Ilustrasi panen tandan buah wawit di Wilayah Bogor, Jawa Barat (foto/ist)
Ilustrasi panen tandan buah wawit di Wilayah Bogor, Jawa Barat (foto/ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar, menilai potensi tekanan bisa saja terjadi dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO), bahan baku minyak goreng, yang kini tengah diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).

Potensi tekanan dinilai bisa menimpa Kejaksaan Agung lantaran kasus tersebut diyakini tak hanya melibatkan empat tersangka.

Yakni Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG) Stanley MA, juga General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas Picare Togare Sitanggang.

Kendati demikian, Fickar menilai Kejaksaan Agung tidak akan gentar menghadapi potensi tekanan dalam pengusutan perkara. 

“Tekanan mungkin terjadi. Saya yakin jika tekanan datang dari kekuasaan lain, Kejaksaan Agung tidak akan mundur. Lain halnya jika tekanannya secara ekonomis, melalui suap saya tidak menjamin,” kata Fickar saat dihubungi Poskota.co.id,  Minggu (8/5).

Di sisi lain, Fickar menilai pengusutan perkara harus terus dikawal. Ini agar penyidikan perkara yang kini dilakukan Kejaksaan Agung tak berhenti di tengah jalan.

“Jika kurang bukti atau tidak ada aspek pidana, kasusnya bisa dihentikan dengan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), tapi bisa juga dilanjutkan ke Pengadilan Negeri,” ungkapnya. 

Beberapa waktu lalu, Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan akan memantau langsung dan mengendalikan secara ketat setiap penanganan perkara yang terkait dengan kepentingan masyarakat, termasuk dugaan korupsi minyak goreng.

Burhanuddin juga meminta agar jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk tetap fokus dengan penyelesaian perkara secara profesional, berintegritas, dan steril terhadap kepentingan apa pun. 

“Kejaksaan RI secara kelembagaan tetap netral, tidak ada kepentingan politik dan kekuasaan dalam penegakan hukum. Kejaksaan RI selalu mengedepankan profesionalitas, integritas, transparansi dan akuntabel dalam setiap penanganan perkara,” kata Burhanuddin. (CR04)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT