Kadrun dan Cebong Saling Klaim Siapa yang Paling Berjasa di Pembangunan JIS, Jokowi atau Anies? Ternyata Begini Sejarahnya!

Rabu 11 Mei 2022, 00:38 WIB
Stadion JIS, Jakarta, siap untuk menyambut Salat Idul Fitri. (Foto: Aldi)

Stadion JIS, Jakarta, siap untuk menyambut Salat Idul Fitri. (Foto: Aldi)

Djarot mencanangkan pembangunan di sana setelah Pemprov DKI memenangi gugatan sengketa lahan di tingkat banding pada Juni 2015. 

Pemprov DKI juga sudah mengantongi sertifikat hak pakai yang terbit pada 18 Agustus 2017.

Setelah pencanangan oleh Djarot, pembangunan stadion di Taman BMW masih tak kunjung terealisasi.

Gubernur Jakarta Anies Baswedan pun mencoba mengikuti langkah dua pendahulunya.

Pada 14 Maret 2019, Anies mencanangkan pembangunan stadion bertaraf internasional.

Pembuatan pun juga sempat tak berjalan mulus.

Pasalnya, Anies mencanangkan pembangunan stadion di tengah gugatan sengketa lahan.  PT Buana Permata Hijau menggugat penerbitan dua sertifikat yang dikantongi Pemprov DKI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. 

Dua sertifikat itu yakni sertifikat hak pakai (SHP) Nomor 314/Kelurahan Papanggo dan SHP Nomor 315/Kelurahan Papanggo atas lahan di Taman BMW yang diterbitkan Kantor Pertanahan Jakarta Utara pada 18 Agustus 2017. PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT Buana Permata Hijau pada 14 Mei 2019. 

Pemprov DKI kemudian mengajukan banding intervensi terhadap kasus sengketa lahan itu ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. 

Majelis hakim PTTUN Jakarta mengabulkan permohonan banding yang diajukan Pemprov DKI pada 30 September 2019. 

Putusan PTUN Jakarta Dibatalkan 

Dengan demikian, dua SHP yang dikantongi Pemprov DKI Jakarta tetap berlaku.

Berita Terkait
News Update