ADVERTISEMENT

Deddy Corbuzier Siarkan Konten LGBT, Menkopolhukam: Bukan Kasus Hukum

Rabu, 11 Mei 2022 12:21 WIB

Share
Menko Polhukam Mahfud Md (Foto: dok MUI)
Menko Polhukam Mahfud Md (Foto: dok MUI)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA. CO.ID - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memberi tanggapan soal konten podcast Deddy Cobuzier yang diduga memberikan ruang dan menyiarkan berkaitan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Menurutnya, apa yang dilakukan Deddy tersebut tidak bisa dijerat hukum karena belum dilarang oleh hukum, bahkan bukan kasus hukum.

“Pemahaman Anda bkn pemahaman hukum. Coba  sy tanya balik: mau dijerat dgn UU nomer berapa Deddy dan pelaku LGBT? Nilai2 Pancasila itu blm semua menjadi hukum. Demokrasi hrs diatur dgn hukum (nomokrasi). Nah LGBT dan penyiarnya itu blm dilarang oleh hukum. Jd ini bkn kasus hukum,” kata Mahfud dalam cuitannya di Twitter resminya @mohmafudmd yang dikutip Poskota pada Rabu (11/5/2022).

Sebelumnya, konten milik Deddy menjadi sorotan publik beberapa waktu belakangan ini. 

Ia dianggap mendukung LGBT karena menyiarkan dan memberikan ruang untuk pasangan gay yang berasal dari Jerman di konten Podcast YouTubenya.

Namun, Deddy telah melakukan take down konten tersebut serta meminta maaf atas konten sensitif tersebut karena telah membuat heboh warganet.

Ia juga menegaskan konten yang dibuatnya tak ada niat unsur mendukung LGBT, melainkan ia hanya menyoroti fenomena LGBT yang ada saat ini.

“Sejak awal saya bilang tidak mendukung kegiatan LGBT. Saya hanya melihat mereka sebagai manusia. Hanya membuka fakta bahwa mereka ada di sekitar kita dan saya pribadi merasa tidak berhak men-judge mereka,” kata Deddy yang dikutip dalam Instagram resminya @mastercobuzier.

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan orang hanya dapat diberi sanksi heteronom atau hukum jika sudah ada hukumnya. Hal tersebut karena berdasarkan asas legalitas.

“Jika blm ada hukumnya maka sanksinya otonom (spt. caci maki publik, pengucilan, malu, merasa berdosa, dll). Sanksi otonom adl sanksi moral dan sosial. Bnyk ajaran agama yg blm menjadi hukum,” kata Mahfud.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT