"Diduga terdapat indikasi penyimpangan dalam pekerjaan tersebut berupa mark up dan pekerjaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi," kata Rezkinil.
Pada Rabu (20/4) lalu, tim pidsus Kejari Serang melakukan penggeledahan di tiga kantor dinas Pemkot Serang terkait penyidikan kasus tersebut.
Tiga kantor tersebut, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Disperindagkop dan Badan Pelayanan Barang dan Jasa (BPBJ).
Di kantor BPKAD tim Pidsus Kejari Serang yang berjumlah delapan orang yang dipimpin oleh Kasi Intel Kejari Serang Rezkinil Jusar dan mengamankan 2 dua dus berisi dokumen.
Di kantor BPBJ tim pidsus Kejari Serang juga melakukan penggeledahan yang dipimpin Kasi Pidsus Kejari Serang Jonitrianto Andra dan menyita satu bundel dokumen.
Setelah melakukan penggeledahan di dua lokasi tersebut, tim pidsus Kejari Serang melakukan penggeledahan di kantor Dinas Disperindagkop Kota Serang. Di lokasi tersebut, penyidik menyita satu dus dokumen.
"Kami melakukan penggeledahan untuk mencari dokumen yang berkaitan dengan proyek sentra IKM. Masih ada dokumen yang kami butuhkan (alasan penggeledahan-red)," tutur Rezkinil. (haryono)