BEKASI, POSKOTA.CO.ID – Polres Bekasi menyediakan layanan SIM Keliling bagi masyarakat Indonesia, khususnya di wilayah Bekasi Kota, Jawa Barat.
Layanan SIM Keliling disediakan bagi masyarakat, yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), pada Senin, 9 Mei 2022.
Khusus di kawasan Bekasi Kota, Polres Bekasi sudah menjadwalkan setiap harinya di beberapa titik yang sudah ditentukan.
Dilansir dari laman Twitter @TMCPoldaMetroJaya, sebelum datang ke gerai pelayanan SIM Keliling, masyarakat perlu menyiapkan dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM keliling, di antaranya:
- KTP asli dan fotokopi
- SIM asli beserta fotokopi
- Tes Psikologi SIM
Sesampainya di gerai SIM Keliling, silahkan mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai, untuk medapat surat keterangan kesehatan.
Setiap gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
SIM Keliling di Bekasi Kota
Adapun gerai SIM Keliling yang tersedia di Bekasi Kota, yaitu:
Lokasi: Carrefour Harapan Indah Bekasi, Jalan Harapan Indah Raya No 9E
Waktu Pelayanan: 08.00 WIB s/d 10.00 WIB.
Viral! Detik-detik Penyelamatan Bocah 5 Tahun yang Tenggelam di Kolam Renang Hotel di Serang
Mengenai biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Masyarakat diwajibkan untuk menjalankan prokes, untuk mencegah penularan Covid-19 lebih luas. (Ibriza Fasti Ifhami)