ADVERTISEMENT

Wah, Ada Angin Segar bagi Pegawai Kementerian Agama, Boleh WFH Sepekan ke Depan, Berikut Ketentuannya

Minggu, 8 Mei 2022 17:01 WIB

Share
Sekjen Kemenag Nizar Ali. (foto: ist)
Sekjen Kemenag Nizar Ali. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kementerian Agama (Kemenag) memberlakukan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) untuk 50 persen pegawainya pada rentang tanggal 9-13 Mei 2022. 

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Sekjen Kemenag No 12 tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kementerian Agama Pasca Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H, tertanggal 7 Mei 2022.

"Mulai tanggal 9-13 Mei 2022, dilaksanakan sistem kerja WFH 50 persen dan work from office atau WFO untuk 50 persen pegawai Kemenag,” terang Sekretaris Jenderal Kemenag, Nizar Ali, di Jakarta, Minggu 8 Mei 2022.

Menurutnya, WFH diprioritaskan untuk pegawai ASN yang melakukan mudik Lebaran atau melakukan perjalanan pulang mudik dengan mempertimbangkan kepadatan arus balik.

"Selain itu, WFH juga diprioritaskan bagi mereka yang baru kembali dari mudik dan melakukan isolasi mandiri di rumah," tutur Nizar.

Ia menambahkan selama melaksanakan WFH, pegawai ASN harus tetap mengisi presensi kehadiran secara online dari tempat keberadaannya.

Edaran Sekjen ini juga mengatur agar pegawai ASN yang mudik memperhatikan status risiko penyebaran Covid-19 di daerah asal atau tujuan perjalanan.

"Mereka juga harus mematuhi kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) serta mematuhi protokol kesehatan," papar Nizar.

 

Lihat juga video “Kacau! Seorang Pria Menggangu Warga Salat Id dengan Ugal-Ugalan di Depan Masjid”. (youtube/poskota tv)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT