CILACAP, POSKOTA.CO.ID – Kebakaran kapal di Pelabuhan Wijayapura Kabupaten Cilacap sedang dalam tahap penyelidikan. Polisi temukan kerugian hampir mencapai Rp 130 Miliar.
Hal tersebut disampaikan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi terkait kerugian akibat kebakaran kapal di Pelabuhan Wijayapura Kabupaten Cilacap ini hampir mencapai Rp 130 Miliar.
"Kerugian akibat kebakaran hampir capai Rp 130 Miliar. Ini karena ada 44 kapal (nelayan) dan satu kapal take boat yang terbakar," ungkap Irjen Luthfi saat meninjau langsung lokasi kebakaran, di Cilacap, dikutip dari PMJ News, Rabu (4/5/2022)
Luthfi menambahkan, sementara ini berdasar informasi yang diberikan, sumber api berawal dari kegiatan salah seorang anak buah kapal di kapalnya. Namun, pihak kepolisian masih akan mendalami lagi.
"Untuk sementara, kita dapatkan adanya percikan api yang dilakukan satu anak buah kapal (abk) di satu kapal. Akan kita dalami. Ini semua untuk membuat terang perkara terkait kebakaran," terangnya.
Dalam proses penyelidikan kasus ini, Kapolda Jateng melibatkan Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jateng untuk segera bergerak membantu proses penyelidikan.
"Labfor sudah saya suruh kesini. Untuk sumber percikan api akan diselidiki Labfor," ujar Luthfi.
Adapun pada kesempatan yang sama, turut mendampingi Kapolda Jateng dalam peninjauan itu Dirreskrimum Polda Jateng, Dirreskrumsus Polda Jateng, Dirpolairud Polda Jateng dan lain lain.
Sementara itu, sebelumnya, Kepolisian melaporkan adanya puluhan kapal yang menjadi korban kebakaran di Dermaga Batere dan Dermaga Wijayapura, Kelurahan Tambakreja, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah pada Selasa (3/5/2022) sore.
Pemuda Penyapu Koin di Indramayu Kembali Hadir Saat Mudik Lebaran 2022
Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro memperkirakan sejumlah 45 kapal terbakar. Namun, ia belum menjelaskan secara rinci.
"Terdapat 45 kapal terdiri 44 kapal nelayan dan satu tug boat. Kami belum bisa merinci karena harus mendata dulu jenis-jenisnya termasuk (berapa) GT-nya," jelas AKBP Eko Widiantoro kepada wartawan, dikutip dari PMJ News, Rabu (4/5/2022).