ADVERTISEMENT

Waduh Hindari Polemik! Jelang Idul Fitri 1443 H, Kemenag Undang Seluruh Ormas Islam Menghadiri Sidang Isbat Pada 1 Mei 2022

Kamis, 28 April 2022 17:03 WIB

Share
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag, Adib. (ist)
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag, Adib. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Perbedaan waktu memulai awal puasa di Indonesia hingga kini masih dibicarakan di kalangan masyarakat, untuk itu Kementerian Agama (Kemenag) tegaskan akan mengundang organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam untuk menghadiri Sidang Isbat yang akan digelar pada 1 Mei 2022.

Kehadiran perwakilan Ormas Islam ini penting untuk menghindari polemik seperti yang terjadi pada Sidang Isbat pada penetapan awal Ramadan 1443 H.

Seperti diketahui, Sekretaris Jenderal PP Muhammadiyah Abdul Muti mengaku Muhammadiyah tidak pernah mendapatkan undangan dari Kemenag untuk menghadiri Sidang Isbat dalam penetapan awal Ramadan.

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais dan Binsyar) Kemenag, Adib, mengatakan, pihaknya mengundang Ormas Islam dan duta besar negara sahabat.

“Kita mengundang Ormas Islam untuk mengikuti Sidang Isbat awal Syawal 1443 H yang akan digelar pada 1 Mei 2022,” ujar Adib, di Jakarta, Kamis (28/4/2022).

Mantan Kepala Kanwil Kemenag Jawa Barat ni mengungkapkan, pihaknya juga mengundang Komisi VIII DPR RI, akademisi dari sejumlah universitas, pimpinan pondok pesantren, serta para pakar dan ahli falak.

Karena masih pandemi, lanjut Adib, Sidang Isbat awal Syawal 1443 H digelar secara hybrid, melalui daring dan luring.

Secara luring, sidang ini digelar di Auditorium HM Rasjidi, Kantor Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta.

Peserta yang mengikuti secara daring kami fasilitasi melalui aplikasi Zoom.

"Pelaksanaan Sidang Isbat diawali penjelasan posisi hilal oleh Tim Unifikasi Kalender Hijriah Kemenag, dilanjutkan dengan informasi hasil rukyatul hilal yang digelar di 99 titik di seluruh Indonesia. Selanjutnya akan ditetapkan awal Syawal 1443 H dengan mempertimbangkan hasil hisab dan hasil rukyat, serta masukan dari peserta sidang,” katanya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT