Layanan SIM Keliling di Depok Hari Ini, Kamis 28 April 2022: Lengkap Beserta Jadwal, Biaya dan Persyaratan

Kamis 28 Apr 2022, 09:56 WIB
Dokumen pengurusan perpanjangan SIM gak seribet yang dibayangkan, kok, sob! Cukup sediakan dua dokumen ini saja... (Foto/NTMCPolri.Info)

Dokumen pengurusan perpanjangan SIM gak seribet yang dibayangkan, kok, sob! Cukup sediakan dua dokumen ini saja... (Foto/NTMCPolri.Info)

- Pos Lantas Bambu Kuning

- Trans Studio Mall Cibubur

- Depok Twon Square

Waktu pelayanan dimulai pukul 09.00-18.00 WIB.

Waduh! Gara-gara Rem Blong, Truk ini Hantam 6 Kendaraan Sekaligus

Mengenai biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Besaran tarif tersebut di luar biaya untuk mendapatkan surat keterangan sehat dan lolos cek psikologi.

SIM Keliling diadakan dalam rangka memudahkan masyarakat dalam proses perpanjangan SIM. Selain itu juga menjadi kelonggaran aktivtias di saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Saat berada di gerai layanan SIM Keliling Depok, masyarakat diwajibkan untuk menjalankan prokes, untuk mencegah penularan Covid-19 lebih luas. (Ibriza)

Berita Terkait
News Update