ADVERTISEMENT

Layanan SIM Keliling di Depok Hari Ini, Kamis 28 April 2022: Lengkap Beserta Jadwal, Biaya dan Persyaratan

Kamis, 28 April 2022 09:56 WIB

Share
Dokumen pengurusan perpanjangan SIM gak seribet yang dibayangkan, kok, sob! Cukup sediakan dua dokumen ini saja... (Foto/NTMCPolri.Info)
Dokumen pengurusan perpanjangan SIM gak seribet yang dibayangkan, kok, sob! Cukup sediakan dua dokumen ini saja... (Foto/NTMCPolri.Info)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Lokasi:

- Pos Lantas Bambu Kuning

- Trans Studio Mall Cibubur

- Depok Twon Square

Waktu pelayanan dimulai pukul 09.00-18.00 WIB.

 

Waduh! Gara-gara Rem Blong, Truk ini Hantam 6 Kendaraan Sekaligus

Mengenai biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Besaran tarif tersebut di luar biaya untuk mendapatkan surat keterangan sehat dan lolos cek psikologi.

SIM Keliling diadakan dalam rangka memudahkan masyarakat dalam proses perpanjangan SIM. Selain itu juga menjadi kelonggaran aktivtias di saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT