ADVERTISEMENT
Rabu, 27 April 2022 17:37 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Ya khilaf bang, mau minta maaf, kepada bu Sularmi minta maaf sebesar-besarnya atas semua kesalahan saya, nyesel banget," kata dia kepada polisi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, Tas milik seorang ibu yang merupakan pedagang sayur keliling dijambret oleh seorang pria yang berpura-pura membeli ayam dan udang.
Diketahui, penjambretan tersebut terjadi di daerah Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Senin (18/4/2022) kemarin.
Aksi pelaku yang merampas tas pedagang tersebut terekam oleh CCTV milik rumah warga sekitar tempat pedagang sayur sedang menggelar dagangannya.
Kemudian, kejadian ini viral di media sosial setelah diunggah oleh akun Instagram @lensa_berita_jakarta.
"Ibu-ibu penjual sayur menjadi korban jambret," tulis @lensa_berita_jakarta pada akunnya, (19/4/2022).
Dalam keterangan dituliskan awal kejadian penjambretan. Pelaku yang dalam video, disebut berpura-pura ingin membeli ayam dan udang. Si pedagang lantas menyiapkan pesanan pria itu.
Kemudian, saat pedagang sibuk mempersiapkan pesanan, si pria itu memanfaatkan situasi, dengan langsung mengambil kantong plastik yang berada di gerobak sayur korban.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT