TANGERANG, POSKOTA. CO.ID - Hadapi Lebaran, Bandara Soekarno-Hatta mengadakan pengaturan luntuk kelancaran lalu lintas.
Guna meminimalisir gangguan arus lalu lintas di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) petugas gabungan akan menindak tegas setiap pengguna jasa yang masih nekat parkir sembarangan di area pick up zone dan drop zone.
Hal tersebut dilakukan saat musim angkutan lebaran. Adapun Tim Gabungan itu berasal dari unsur TNI-Polri, dan Avsec (Aviation Security).
Kapolres Kota Bandara Soetta, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan, operasi tersebut merupakan bentuk dari pelayanan menjelang lebaran.
"Salah satu kegiatan yang dilaksanakan adalah penyiapan kelancaran arus lalu lintas. Di mana hari ini dan kemarin kami sudah melaksanakan kegiatan penertiban drop zone di area Terminal kedatangan dan keberangkatan," kata dia, Rabu (27/4/2022).
Kapolres menyebut kegiatan ini juga sekaligus memberikan edukasi dan sosialisasi kepada pengguna jasa bandara tentang peraturan larangan berhenti terlalu lama dan juga larangan parkir di area drop zone.
"Ini penting kami sampaikan dan kami sosialisasikan karena dengan kelancaran di area drop zone ini maka kelancaran lalu lintas di area Bandara Soekarno-Hatta secara umum baik di Terminal maupun di akses keluar masuk bandara akan bisa terjaga," ujarnya.
Sigit membeberkan, operasi penertiban yang sudah berjalan 2 hari ini, petugas gabungan telah menindak sebanyak 7 kendaraan yang parkir terlalu lama di area drop zone. Tak hanya kendaraan masyarakat umum, kendaraan dengan plat dinas pun tidak luput dari operasi tersebut.
"Setelah kegiatan (operasi) dilakukan, maka kita berkoordinasi yang merupakan kendaraan umum atau kendaraan masyarkat umum langsung dilakukan penilangan oleh Kepolisian. Sementara yang berplat dinas kita serahkan kepada Polisi Militer maupun dari instansi terkait," terangnya.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, di area pick up zone dan drop zone telah dilengkapi rambu larangan parkir dan lainnya. Meski begitu, masih banyak kendaraan yang tidak mengindahkan rambu yang ada.
"Jadi sebetulnya rambu larangan parkir sudah ada di sana, ada leter S juga leter P yang dicoret berarti tidak boleh melakukan parkir maupun berhenti. Artinya 5 menit tidak dilakukan perpindahan kendaraan maka bisa dilakukan pertama adalah himbauan, setelah itu bisa dilakukan tahapan - tahapan selanjutnya sampai dilakukannya penilangan yang dilakukan oleh pihak kepolisian," tegasnya.