Heboh, Homoseksual di Kalangan Militer, Mahkamah Agung Korea Selatan Keluarkan Keputusan Penting Tentang LGBT

Selasa, 26 April 2022 13:57 WIB

Share
Ilustrasi. (Foto/Freepik)
Ilustrasi. (Foto/Freepik)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mahkamah Agung (MA) Korea Selatan mengeluarkan keputusan penting terhadap larangan militer selama beberapa dekade terhadap kegiatan homoseksual.

Pada hari Kamis (21/04/22), MA Korea Selatan menjatuhkan vonis bersalah untuk dua tentara laki-laki yang didakwa atas tuduhan melakukan hubungan seks konsensual saat berada di luar pangkalan mereka.

Undang-undang Kriminal Militer Korea Selatan menyerukan hukuman hingga dua tahun penjara karena "hubungan seks anal atau tindakan tidak senonoh lainnya".

Sampai sekarang, tentara yang terlibat dalam kegiatan semacam itu telah dihukum berdasarkan undang-undang. Terlepas dari apakah ada persetujuan bersama atau di mana perilaku itu terjadi.

Kelompok-kelompok hak asasi manusia telah lama mengutuk undang-undang tersebut, dengan mengatakan bahwa mereka mengizinkan "diskriminasi" terhadap tentara gay.

Dalam putusannya, Mahkamah Agung mengatakan bahwa undang-undang tersebut seharusnya tidak berlaku untuk seks konsensual dari pengaturan militer.

Kedua pria yang dituduh, seorang letnan satu dan seorang sersan utama, didakwa atas tuduhan melanggar kode militer setelah mereka ditemukan berhubungan seks di sebuah rumah pribadi selama jam-jam tidak bertugas, pada tahun 2016.

Pengadilan militer yang lebih rendah menghukum letnan itu empat bulan penjara dan sersan itu tiga bulan; hukuman ditangguhkan.

"Menghukum kedua tentara karena ini melanggar "otonomi seksual mereka" dan "hak yang dijamin secara konstitusional untuk kesetaraan dan martabat manusia, serta hak mereka untuk mengejar kebahagiaan," kata Pengadilan Tinggi.

Pengadilan Tinggi mengirim kasus ini kembali ke pengadilan militer yang lebih rendah. Kelompok-kelompok hak asasi manusia memuji putusan itu, menyebutnya "langkah maju yang besar" atau "kemenangan besar" bagi hak-hak orang lesbian, gay, biseksual, transgender dan interseks.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
1 Komentar