JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melarang ekspor CPO dan minyak goreng, mendapat tanggapan pengamat yang juga Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira.
Pengamat ini meminta pemerintah mengembalikan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) CPO sebesar 20 persen yang sempat ditetapkan sebelumnya ketimbang menghentikan ekspor bahan baku minyak goreng.
"Sebenarnya kalau hanya pemenuhan kebutuhan dalam negeri, tidak perlu stop ekspor. Hanya mengulang masa lalu. Yang seharusnya dilakukan cukup kembalikan kebijakan DMO CPO sebesar 20 persen. Kemarin saat ada DMO kan isinya soal kepatuhan produsen yang rendah dan berakibat pada skandal gratifikasi yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung)," ujarnya kepada Poskota.co.id, Senin, (25/4).
Dia menilai, pasokan 20 persen dari total ekspor CPO untuk kebutuhan minyak goreng lebih dari cukup. Sehingga menurutnya, tidak tepat apabila pelarangan total ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng dilakukan.
Menurut pengamat Bhima Yudhistira kebijakan Presiden Jokowi stop ekspor CPO atau bahan baku minyak goreng dan minyak goreng itu menguntungkan Malaysia, karena memperoleh tambahan pasar yang ditinggalkan Indonesia.
"Pelarangan ekspor juga akan untungkan Malaysia sebagai pesaing CPO indonesia sekaligus negara lain yg produksi minyak nabati alternatif seperti soybean oil dan sunflower oil," tambahnya.
Selain itu, dia juga menilai meski Presiden menatapkan kebijakan tersebut, harga minyak goreng belum tentu turun. Karena titik permasalahannya ada pada sisi produsen dan distributor.
"Selama ini problem ada pada sisi produsen dan distributor yang pengawasannya lemah. Apakah harga akan turun? Belum tentu harga akan otomatis turun kalau tidak dibarengi dengan kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) di minyak goreng kemasan," terang Bhima.
Sebelumnya, Presiden Jokowi melarang ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil) dan minyak goreng. CPO adalah bahan baku minyak goreng. Larangan itu akan mulai berlaku pada Kamis 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian. (CR04)