JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berhasil menyita satu unit kontainer yang berisikan 1.835 karton minyak goreng kemasan merek bimoli di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Telah dilakukan penyitaan dan penyegelan terhadap 1 (satu) unit kontainer Nomor : BEAU 473739-6 ukuran 40 (empat puluh) feet yang berisikan 1.835 (seribu delapan ratus tiga puluh lima) karton minyak goreng kemasan merek BIMOLI di Jakarta International Container Terminal (JICT) I Pelabuhan Tanjung Priok," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam melalui keterangan tertulis, Senin (25/4/2022).
Selanjutnya, kata Ashari, minyak tersebut diketahui akan di ekspor ke negara Hong Kong oleh pihak PT. AMJ.
Dalam penangkapan tersebut penyidik Kejati DKI Jakarta periksa dua orang saksi terkait hal tersebut.
Dua orang tersebut diantaranya, FW selaku Kepala Divisi Unit Penyaluran BPDPKS dan KEP selaku Kepala Divisi Pemungut Biaya dan Iuran Produk Turunan BPDPKS.
"Kontainer berisikan minya goreng kemasan merk BIMOLI itu akan dijadikan barang bukti dalam penyidikan perkara dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT. AMJ dan perusahaan lainnya dalam proses distribusi minyak goreng kemasan yang diekspor melalui Pelabuhan Tanjung Priok tahun 2021-2022 yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Dirjen Daglu Kemendag berinisial IWW sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng.
Dia dijerat bersama dengan 3 orang lain dari pihak swasta.
Adapun 3 tersangka dari pihak swasta adalah sebagai berikut MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia; SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup; dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Adapun keempat tersangka dipersangkakan dengan Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. (cr07)