"TUK selaku Petugas Room Control dimintai keterangan sehubungan dengan rekam input, rekam output dan rekam perubahan data pajak kendaraan bermotor di UPT Samsat Kelapa Dua," tambahnya.
Ivan mengungkapkan dari hasil pemeriksaan ketiganya, penyidik dapat menemukan fakta baru atas kasus penggelapan pajak kendaraan tersebut.
"Adapun tujuan dilakukan pemeriksaan para saksi, untuk menemukan fakta hukum tentang perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Samsat Kelapa Dua Kabupaten Tangerang," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala UPT Samsat Kelapa Dua Kabupaten Tangerang Bayu Adi Putranto mengaku diperiksa penyidik Kejati Banten sejak pukul 09:00 hingga pukul 18:15 WIB. Namun dirinya enggan banyak memberikan komentar terkait penggelapan pajak tersebut.
"Dari jam 9. Itu ke Bapenda (pengembalian). Banyak (pertanyaan penyidik), nggak tau (mobil mewah) tunggu saja hasil penyidikan," katanya singkat kepada wartawan usai pemeriksaan.
Untuk diketahui pada Jumat (22/4) lalu Kejati Banten menahan keempat orang tersangka yaitu Zulfikar selaku Kasi Penagihan dan Penyetoran pada UPTD Kelapa Dua. Ahmad Prio selaku Staf atau Petugas Bagian Penetapan pada Samsat Kelapa Dua (UPTD) Kabupaten Tangerang.
Kemudian, Muhammad Bagja Ilham selaku Tenaga Honorer Bagian Kasir/Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di UPTD Samsat Kelapa Dua, dan terakhir Budiono pihak Swasta yang juga mantan pegawai yang membuat aplikasi Samsat. (haryono)