ADVERTISEMENT

Gawat, Satpol-PP Diduga Tiap Tahun Meminta THR ke Perusahaan, Pelaku Akan Diberi Sanksi Sedang

Senin, 25 April 2022 14:28 WIB

Share
Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Kota Serang Subagyo. (foto: luthfi)
Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Kota Serang Subagyo. (foto: luthfi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Ada rekaman beredar, yakni surat permintaan THR (Tunjangan Hari Raya). Oknum Satpol PP di Kota Serang diduga minta THR ke perusahaan, dan diduga pula itu terjadi tiap tahun..

Setelah surat permintaan THR dari Satpol-PP Kota Serang ke sejumlah perusahaan viral, Inspektorat kini memanggil sejumlah pejabat yang diduga terlibat, untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut. Kalau benar, yang terlibat akan diberi sanksi.

Beberapa pejabat Satpol-PP yang akan dipanggil hari ini, Senin (25/4/2022) itu di antaranya Kepala Satpol-PP Kota Serang Kusna Ramdani dan Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian Operasional (Dalop), Awaludin. 

Peran Awaludin juga diduga pihak yang menandatangani surat permintaan THR yang sempat viral itu. 

Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Kota Serang Subagyo mengatakan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini, sehingga belum bisa memberikan pernyataan lebih banyak dan detail. 

"Namun yang pasti, kita akan panggil seluruh pihak terkait selain dua orang di atas, termasuk juga nanti Kepala Bidang (Kabid) dan juga Tenaga Harian Lepas (THL) yang diduga ikut terlibat," jelasnya. 

Peran apa yang dilakukan oleh masing-masing pihak itu, lanjutnya, akan didalami dalam pemeriksaan nanti, sehingga ditargetkan dalam waktu satu minggu ini kasus itu bisa segera selesai. 

"Kalau melihat kasusnya sih sepertinya dari tahun ke tahun selalu terjadi, makanya kemungkinan kita akan berikan sanksi sedang. Terkait apa jenis sanksinya, nanti kita melihat hasil akhirnya dulu," katanya. 

Subagyo melanjutkan, ada beberapa jenis sanksi sedang yang bisa diberikan kepada pelaku, seperti penundaan kenaikan pangkat atau bisa juga penundaan pemberian uang Tunjangan Kinerja (Tukin). "Cenderungnya ke sana," imbuhnya. 

Menurut Subagyo, pada tahun-tahun sebelumnya, kejadian serupa juga pernah terjadi di Satpol-PP. Bahkan ada juga yang pernah kena sanksi berat yakni dikeluarkan karena pelanggaran yang dilakukan jenisnya sudah berat. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT