ADVERTISEMENT

Jokowi Batasi Kegiatan Halal Bihalal, Netizen Singgung Agama Lain: Natal, Tahun Baru, Imlek Gak Diatur

Senin, 25 April 2022 13:31 WIB

Share
Presiden Joko Widodo. (Instagram/jokowi)
Presiden Joko Widodo. (Instagram/jokowi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengeluarkan aturan Halal Bihalal Lebaran Idulfitri 1443 H kepada Gubernur dan Bupati/ Walikota seluruh Indonesian. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 003/2219/SJ .

Adanya aturan itu pun, dinilai beberapa kalanganan bentuk dari ketidak sukaan pemerintah terhadap Islam. Bahkan, netizen pun pedas dalam menyikapi kebijakan anak buah Jokowi tersebut di moment lebaran tersebut.

Pemilik akun twitter @kimberly20101 bahkan dalam cuitannya terkai aturan tersebut mempertanyakan kebijakan hanya dilakukan pada saat kegiatan hari-hari besar dan raya umat Islam. Namun tidak pada umat lainnya.

"ISLAM adalah agama dengan UMATnya paling sering dibuatkan aturan oleh pemerintaj. Bahkan cendrung mengada-ada.

 

Adakah saat Natal, Tahun Baru, dan Imlek  diberikan aturan  semacam ini? Resah," tulisnya sebagaimana dikutip Poskota.co.id, Senin (25/4/2022).

"Jangan dengerin himbauan pemerintah ngaco ngawur gk da guna buat umat Islam," cuit pemilik akun twitter @Zayylani1.

"Tahun ini hajar aja mbaa, pulkam aja, halal bihalal gaaaass gak usah mikirin pemerintah. Mereka mau bacot gmn kek hiraukan, bukan kita gak taat aturan nih mohon maaf. Umat Isam banyak dan bisa dilihat sendiri ya, selama 2thn kita dilarang untuk beribadah," tulis @syaafasa.

 

Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal ZA mengatakan SE yang terbit pada 22 April 2022 ini menjadi sangat penting di tengah kalkulasi banyaknya pemudik yang akan menghabiskan waktu merayakan Idulfitri dan libur Lebaran di kampung halaman.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT