JAKARTA, POSKOTA.CO.ID- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengeluarkan aturan Halal Bihalal Lebaran Idulfitri 1443 H kepada Gubernur dan Bupati/ Walikota seluruh Indonesian. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 003/2219/SJ .
Adanya aturan itu pun, dinilai beberapa kalanganan bentuk dari ketidak sukaan pemerintah terhadap Islam. Bahkan, netizen pun pedas dalam menyikapi kebijakan anak buah Jokowi tersebut di moment lebaran tersebut.
Pemilik akun twitter @kimberly20101 bahkan dalam cuitannya terkai aturan tersebut mempertanyakan kebijakan hanya dilakukan pada saat kegiatan hari-hari besar dan raya umat Islam. Namun tidak pada umat lainnya.
"ISLAM adalah agama dengan UMATnya paling sering dibuatkan aturan oleh pemerintaj. Bahkan cendrung mengada-ada.
Adakah saat Natal, Tahun Baru, dan Imlek diberikan aturan semacam ini? Resah," tulisnya sebagaimana dikutip Poskota.co.id, Senin (25/4/2022).
"Jangan dengerin himbauan pemerintah ngaco ngawur gk da guna buat umat Islam," cuit pemilik akun twitter @Zayylani1.
"Tahun ini hajar aja mbaa, pulkam aja, halal bihalal gaaaass gak usah mikirin pemerintah. Mereka mau bacot gmn kek hiraukan, bukan kita gak taat aturan nih mohon maaf. Umat Isam banyak dan bisa dilihat sendiri ya, selama 2thn kita dilarang untuk beribadah," tulis @syaafasa.
Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal ZA mengatakan SE yang terbit pada 22 April 2022 ini menjadi sangat penting di tengah kalkulasi banyaknya pemudik yang akan menghabiskan waktu merayakan Idulfitri dan libur Lebaran di kampung halaman.
"SE ini secara spesifik diterbitkan dalam rangka memberikan atensi terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, yang tentunya sejalan dengan pengaturan dalam Inmendagri PPKM," ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (23/4/2022).
Adapun, SE tersebut mengatur empat poin sebagai berikut:
Pertama, gubernur dan bupati/wali kota memberikan atensi pelaksanaan halal bi halal di daerahnya masing-masing yang disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota. Hal itu sebagaimana ditetapkan dalam Inmendagri PPKM Level 3, 2 dan 1 untuk wilayah Jawa-Bali maupun Inmendagri PPKM Level 3, 2, dan 1 untuk wilayah luar Jawa-Bali.
Kedua, maksimal jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halal bi halal adalah 50% dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori Level 3, 75% untuk daerah yang masuk kategori Level 2, dan 100 % untuk daerah yang masuk kategori level 1.
Ketiga, untuk kegiatan halal bi halal dengan jumlah diatas 100 orang, makanan/minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan ada makanan/minuman yang disajikan di tempat (prasmanan).
Hal ini dikatakan Safrizal merupakan langkah antisipatif untuk mengeliminir potensi klaster penularan Covid-19 dalam skala luas keramaian mengingat aktivitas makan/minum pasti diikuti dengan membuka masker, sehingga berbanding lurus dengan besarnya potensi resiko penularan.
Keempat, pemerintah daerah juga diminta untuk membuat peraturan lebih lanjut di daerahnya masing-masing dengan terus memperkuat disiplin protokol kesehatan, sekurang-kuranya memakai masker, mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer secara berkala serta selalu menjaga jarak.
"Tak lupa untuk terus berkolaborasi dengan unsur Forkopimda, tokoh agama dan masyarakat, sehingga penerapannya dapat berjalan optimal di lapangan," pungkas Safrizal. (*/deny)