ADVERTISEMENT

Dilaporkan Kubu PAN Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik, Pengacara Ade Armando: Silakan, Saya Bakal Lapor Balik!

Senin, 25 April 2022 23:12 WIB

Share
Eddy Soeparno ditemani Saleh Daulay dan Sigit Purnomo (Pasha) melaporkan Muannas Alaidid cs ke Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus pencemaran nama baik. (adam)
Eddy Soeparno ditemani Saleh Daulay dan Sigit Purnomo (Pasha) melaporkan Muannas Alaidid cs ke Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus pencemaran nama baik. (adam)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (Sekjen PAN), Eddy Soeparno melaporkan Muannas Alaidid yang merupakan tim Kuasa hukum Ade Armando terkait dugaan kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik, serta dugaan pemberian keterangan palsu.

Menanggapi hal tersebut, Muannas Alaidid mengatakan, tak ambil pusing dengan pelaporan polisi yang dilayangkan terhadapnya.

"Silakan saja dilaporkan. Hak dia itu, bahwa laporan itu tidak logis ya kita serahkan pada polisi untuk menilainya," kata Muannas saat dihubungi wartawan, Senin (25/4/2022).

Soal pelaporan ini, Eddy Soeparno, disarankannya untuk lebih fokus dalam mempersiapkan diri dalam menjalani pemeriksaan nanti.

Sebab, Eddy dalam hal ini juga berstatus sebagai terlapor pada laporan yang dilayangkan oleh Kuasa hukum Ade Armando itu.

"Saran saya pada Sekjen, anda lebih baik fokus menjalani pemeriksaan dan menyiapkan pembelaan yang masuk akal," ucapnya.

Selain itu, Muannas juga berencana untul mempolisikan balik Eddy terkait pelaporan ini.

Menurut dia, Eddy telah menuduhnya menyebarkan keterangan palsu dalam pelaporannya.

"Saya juga akan melaporkan balik Sekjen bila anda menuduh saya memberikan keterangan palsu," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Sekjen PAN, Eddy Soeparno, melaporkan Muannas Alaidid dan rekan ke SPKT Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus pencemaran nama baik.

"Kami sudah melakukan laporan atas perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan terlapor adalah saudara Muannas Alaidid dan kawan-kawan," ujar Eddy kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (25/4/2022).

Adapun laporan tersebut telah diterima dan teregister di Polda Metro dengan nomor LP/B/2107/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 25 April 2022.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Kuasa hukum Eddy, Erlangga Rekayasa menambahkan, dalam pelaporan ini pihaknya melampirkan bukti-bukti yang diperlukan, salah satunya ialah tangkapan layar cuitan Muannas CS.

Namun sayang, dia tak merincikan cuitan apa yang dilaporkan itu.

"Bukti kami laporkan capture cuitan terlapor yang diduga si terlapor yang melakukan tindakan dugaan tindak pidana," jelasnya.

Dia juga mengatakan, bahwa laporan ini tak ada kaitannya dengan laporan yang dilayangkan oleh pengacara Ade Armando sebelumnya.

"Iya beda dong jangan kaitkan ini, tidak kami tidak lapor balik," tandasnya.

Dalam laporan ini, Muannas Alaidid cs disangkakan melanggar Pasal 27 Ayat (3) Juncto Pasal 45 Ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHAP dan atau Pasal 311 KUHAP dan atau Pasal 315 KUHAP. (adam)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT