ADVERTISEMENT

Tim Kuasa Hukum Ade Armando Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Sekjen PAN: Penegakan Hukum Tidak Boleh Direspon dengan Penghinaan

Senin, 25 April 2022 19:40 WIB

Share
Eddy Soeparno ditemani Saleh Daulay dan Sigit Purnomo (Pasha) melaporkan Muannas Alaidid cs ke Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus pencemaran nama baik. (adam)
Eddy Soeparno ditemani Saleh Daulay dan Sigit Purnomo (Pasha) melaporkan Muannas Alaidid cs ke Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus pencemaran nama baik. (adam)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Buntut dari peristiwa tragis yang menimpa Dosen UI, Ade Armando hingga kini makin memanas.

Tim Kuasa hukum Ade Armando, yakni Muannas Alaidid dan rekan, dipolisikan oleh Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (Sekjen PAN), Eddy Soeparno atas dugaan kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik, serta dugaan pemberian keterangan palsu.

"Saya hadir langsung di Polda Metro Jaya sebagai bentuk ketaatan pada hukum, untuk menyampaikan laporan terhadap Kuasa hukun Ade Armando, yaitu Muannas Alaidid dan kawan-kawan," kata Eddy kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (25/4/2022).

Anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Bogor dan Kabupaten Cianjur ini mengatakan, aspirasi konstituen melalui media sosial untuk mendukung penegakan hukum yang berkeadilan seharusnya tidak dibalas dengan penghinaan.

"Aspirasi konstituen untuk penegakan hukum seharusnya tidak direspons dengan penghinaan kepada pribadi seseorang, keluarganya, dan bahkan institusi partai politik tempatnya bernaung," ujar Eddy.

Dia mengatakan, bahwa ia percaya media sosial di era demokrasi ini dapat memberi ruang untuk saling berbeda pendapat, berdebat, dan berdiskusi.

"Media sosial harus menjadi ruang percakapan dan perdebatan yang sehat antar warga negara dan tidak boleh dirusak menjadi ajang perpecahan yang lebih dalam di antara kita," tambahnya.

Adapun laporan yang dilayangkan Eddy kepada Muannas Cs telah diterima dan teregister di Polda Metro dengan nomor LP/B/2107/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 25 April 2022.

Dalam laporan ini, Muannas Alaidid cs disangkakan melanggar Pasal 27 Ayat (3) Juncto Pasal 45 Ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHAP dan atau Pasal 311 KUHAP dan atau Pasal 315 KUHAP.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Kuasa hukum Eddy, Erlangga Rekayasa menambahkan, dalam pelaporan ini pihaknya melampirkan bukti-bukti yang diperlukan, salah satunya ialah tangkapan layar cuitan Muannas cs.

Namun sayang, dia tak merincikan cuitan apa yang dilaporkan itu.

"Bukti kami laporkan capture cuitan terlapor yang diduga si terlapor yang melakukan tindakan dugaan tindak pidana," jelasnya.

Dia juga mengatakan, bahwa laporan ini tak ada kaitannya dengan laporan yang dilayangkan oleh pengacara Ade Armando sebelumnya.

"Iya beda dong jangan kaitkan ini, tidak kami tidak lapor balik," tandasnya.

Sebagai informasi, Eddy Soeparno sebelumnya sempat berseteru dengan pihak Ade Armando. Dia sempat mencuitkan soal status tersangka Ade Armando dalam kasus dugaan penistaan agama.

Hal itu lantas membuat pihak Ade Armando jengkel tak menerima. Kuasa hukum Ade kemudian melayangkan somasi 3X24 jam agar Eddy meminta maaf atau cuitannya tersebut.

Dengan dasar itu pula lah, kemudian Kuasa hukum Ade, Andi Windo melaporkan Eddy Soeparno ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.

Adapun laporan itu telah diterima dan terdaftar dengan nomor LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal Senin 18 April 2022. (adam)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT