JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan akan mengawal proses hukum atas pelaporan Sekretaris Jenderal partainya, Eddy Soeparno, oleh tim kuasa hukum Ade Armando.
Ketua DPP PAN, Saleh Partaonan Daulay, mengatakan partainya siap menghadapi laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan tim kuasa hukum Ade Armando. Ia yakin rekan satu partainya itu tak bersalah hanya karena mengomentari isu pengeroyokan Ade Armando.
"DPP PAN siap menghadapi somasi maupun laporan ke Polisi. Kami pastikan partai akan mengawal seluruh prosesnya. Karena kami yakin dan percaya saudaraku Sekjen PAN Eddy Soeparno tidak melakukan kesalahan apapun," kata Saleh melalui keterangan tertulis, Rabu (20/4/2022).
Eddy Soeparno sebelumnya menulis cuitan di akun Twitternya usai pengeroyokan yang dialami Ade Armando saat menghadiri alsi demonstrasi di dekat Gedung DPR, Jakarta pada 11 April lalu.
Dalam cuitannya itu, Eddy tak secara gamblang menyebut nama Ade Armando, melainkan hanya menggunakan inisial AA.
"Saya mendukung pengusutan dan tindakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap AA, tapi saya juga mendukung tindakan hukum yang tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA," tulis Eddy melalui akun Twitternya @eddy_soeparno, 12 April 2022 lalu.
Tak disangka, tim kuasa hukum Ade Armando malah mempersoalkan cuitan Eddy tersebut. Mereka lantas melaporkan Eddy ke Polda Metro Jaya, Selasa (19/4/2022). Eddy dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan atau berita bohong melalui media elektronik.
Menurut Saleh, laporan terhadap Eddy terbilang aneh karena dilakukan diam-diam di malam hari dan baru dirilis keesokan harinya.
"Kok seperti tidak percaya diri melaporkan ke Polisi diam-diam begitu dan malam hari. Padahal kan sebelumnya sudah bicara Somasi kemana-mana. Seperti antiklimaks saja," ujar Saleh.
Ketua Fraksi PAN DPR RI ini menjelaskan, sebagai anggota dewan, Eddy Soeparno memiliki kewajiban menyuarakan dan bersikap terhadap situasi yang terjadi di publik. Lagi pula, tindakan seorang anggota DPR dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh pasal 224 UU MD3.
"Segala tindakan, pernyataan, dan aktivitas yang dilakukan secara publik oleh saudaraku Eddy Soeparno adalah sebagai Anggota DPR RI yang menyuarakan pendapatnya sebagai respons terhadap situasi yang terjadi sebagai bentuk fungsi pengawasan, yang dilindungi oleh undang-undang," tegas Saleh.