ADVERTISEMENT

Waduh! Pelaku Curanmor di Kalimalang Jaktim Nyaris Dikormas, Sosiolog: Ada Skeptisme yang Salah di Masyarakat

Minggu, 24 April 2022 23:43 WIB

Share
Sosiolog, Musni Umar.( Adam)
Sosiolog, Musni Umar.( Adam)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Nasib sial menghampiri dua orang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yakni KG (24) dan IL (22) di salah satu minimarket yang ada di bilangan Jalan Laksamana Malahayati di dekat Kalimalang, Jakarta Timur, Sabtu (23/4/2022) malam.

Pasalnya, setelah gagal menggasak sepeda motor curiannya, 'partner in crime' tersebut hampir saja menjadi bulan-bulanan massa yang geram karena tingkahnya yang meresahkan kendati terdapat aparat Kepolisian yang hendak mengamankan pelaku.

Menanggapi hal tersebut, Sosiolog Musni Umar mengatakan, dalam hal ini ada sebuah pemahaman yang salah di benak masyarakat yang menyebabkan mereka selalu ingin menjadi 'Hakim'di jalanan.

"Jadi sebenarnya ada skeptisme yang salah di masyarakat. Mereka menyangka bahwa jika pelaku pencurian, perampok, atau begal dibawa oleh polisi itu tidak akan diproses sesuai dengan keinginan masyarakat," kata Musni saat dihubungi Poskota.co.id, Minggu (24/4/2022).

Menurutnya, masyarakat menyangka polisi bisa saja melepaskan pelaku apabila ada 'uang tebusan' atau lainnya.

"Jadi sebelum diproses polisi mereka sempatkan diri untuk menghakimi pelaku agar jera," ujarnya.

Terkait hal itu, dia menjelaskan, perlu ada pemberian edukasi terhadap masyarakat agar aksi main hakim sendiri tak lagi terus berulang di Tanah air ini.

"Perlu ada edukasi dari polisi, dan media juga memiliki peran dalam hal ini. Edukasinya, polisi itu hanya mengamankan pelaku, yang bertindak untuk memvonis itu kan Hakim. Mungkin dalam beberapa kasus masyarakat juga tak puas dengan apa yang diputuskan oleh hakim. Misalnya, pelaku diringankan hukumannya karena berkelakuan baik, hal itu secara otomatis menimbulkan keraguan masyarakat terhadap akuntabilitas penegak hukum," jelas dia.

"Dari hal itu lah yang membuat masyarakat kita ini jadi ingin menjadi 'Hakim Jalanan'. Karena tidak puas mereka mencoba membuat pelaku ini jera," sambungnya.

Dia melanjutkan, pada intinya peran beberapa pihak dalam mengedukasi masyarakat juga diperlukan dalam hal ini.

Misalnya polisi, media, dan tokoh ulama-masyarakat mengedukasi masyarakat untuk mempercayakan hal ini kepada pihak yang berwenang.

"Jadi, apabila masyarakat menangkap pelaku, di tingkat dasar, ulama atau tokoh masyarakat harus mengedukasi masyarakat untuk menahan diri dengan tidak main hakim sendiri. Biar polisi yang membawa pelaku dan Hakim yang memutuskan si pelaku ini akan bagaimana," papar Musni.

"Jangan sampai terjadi hal-hal main hakim sendiri lagi seperti yang lalu. Di mana ada lansia jadi korban pengeroyokan hingga tewas hanya karena diprovokasi. Jadi penting adanya edukasi dari tingkat paling bawah ya," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan Poskota.co.id, aksi tindak pidana pencurian kendaraan sepeda motor (curanmor) nyaris terjadi si salah satu mini market yang terletak di Jalan Laksamana Malahayati di dekat Kalimalang, Cipinang Muara, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Sabtu (23/4/2022) malam kemarin.

Beruntung, dalam peristiwa tersebut, pelaku yang berjumlah dua orang gagal menggasak sepeda motor merek Honda Beat bernomor polisi B 4918 TPC milik salah seorang karyawan toko yang tengah terparkir rapih itu.

Terkait hal tersebut, Kanit Reskrim Polsek Jatinegara, Iptu Zulkasman mengatakan, pelaku yang bernama Kevin Gerry (KG/24) dan Ilyas (IL/22) itu sempat menyimpan senjata jenis Air softgun di dalam bagasi sepeda motornya.

"Jadi pada saat diperiksa sepeda motor pelaku, ditemukan senjata Air Softgun yang disimpan oleh pelaku di dalam bagasi motor. Dan saat ditanyakan, senjata tersebut adalah milik pelaku KG," kata Zulkasman.

Dia menambahkan, karena hal tersebut, polisi akhirnya sepakat untuk menahan kedua pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam menjalakan aksinya.

"Pelaku diamankan di Polsek Jatinegara. Adapun barang bukti yang kami sita, di antaranya 2 buah kunci letter T, 1 buah kunci magnet, 1 buah kunci cakram, 1 pucuk senjata Air Softgun, sepeda motor Honda PCX nopol B 4465 KNP milik pelaku, dan sepeda motor Honda Beat nopol B 4918 TPC atas nama Jamilah atau korban," jelasnya. (adam)

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT