JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 mengimbau kepada calon penumpang mudik yang akan melakukan pemesanan tiket KA mencari tanggal alternatif di luar tanggal 24 hingga 26 April 2022.
Hal itu dilakukan untuk menghindari puncak arus mudik akan terjadi pada 3 hari pada tanggal Minggu 24 April hingga Selasa 26 April 2022 mendatang.
"Karena, tanggal alternatif diluar tanggal favorit, seperti berangkat di antara tanggal 3 s.d 5 Mei yang masih memiliki ketersediaan tiket belum dipesan sekitar 43 ribu kursi," ujar Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Minggu (24/4).
Eva sapaan karibnya mengingatkan, kepada para penunpag Kereta Api (KA) untuk memperhatikan kembali persyaratan perjalanan sesuai Surat Edaran (SE) Kementrian Perhubangan (Kemenhub) No 49 Tahun 2022.
"Mulai 20 April 2022, pelanggan KA Jarak Jauh berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen, namun wajib sudah divaksinasi dosis kedua," jelas Eva dilokasi.
Adapun persyaratan lengkap perjalanan dengan KA sesuai dengan SE Kemenhub No 49 Tahun 2022 yaitu:
1. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
2. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
3. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
4. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
5. Pelanggan berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
6. Pelanggan berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. (Cr01)