Personel polisi kondisinya baik, dalam penjagaan petugas," ucapnya.
Penangkapan itu berawal dari aduan warga Solo yang mengaku diperas oleh komplotan tersebut. Mereka menuduh korban telah melakukan perselingkuhan dan mengancam akan memperkarakannya di kepolisian.
Kini, Bripda D terancam pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau pemecatan. Adapun tiga orang komplotannya dijerat Pasal 368 atau Pasal 269 atau Pasal 335 atau Pasal 55 atau Pasal 56 atau UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 4 tahun bui ditambah 1/3 masa hukuman.**