JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh massa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) di Kawasan Monumen Nasional (Monas) terjadi pada Jumat (22/4/2022) sore dianggap melanggar hukum.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu Wardana menyebut aksi demonstran itu diduga melanggar sejumlah aturan dalam menyampaikan pendapat di muka umum.
"Iya ada (pelanggaran hukum). Kan nggak ada pemberitahuan aja udah salah itu. Tempatnya kan demo dia salah juga," kata Wisnu saat dihubungi, Sabtu (23/4/2022).
Untuk diketahui, aksi demonstrasi tersebut dilakukan untuk menyampaikan aspirasinya kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang saat itu tengah berada di Monas.
Tiga orang kader HMI lalu ditangkap terkait demo tersebut. Ketiga kader HMI yang ditangkap itu bernama Akmal Fahmi, Andi Kurniawan, dan Imam Zarkasi.
Lebih lanjut, Wisnu mengatakan hingga saat ini ketiganya masih menjalani pemeriksaan. Ketiga kader HMI itu masih berstatus saksi.
Terkait indikasi ketiga kader HMI itu dipulangkan hari ini, Wisnu menyebut hal itu tergantung dari hasil pemeriksaan yang tengah berlangsung hari ini.
Namun, dia mengatakan proses penyelidikan perihal sejumlah pelanggaran dalam unjuk rasa itu tetap akan dilakukan meski nantinya ketiga kader HMI itu dipulangkan.
"Kalau dipulangkan kan bisa aja dipulangkan tapi proses lanjut. Intinya kita proses prosedural aja," tutur Wisnu.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah massa aksi HMI melakukan demonstrasi untuk mengevaluasi Polda Metro Jaya ihwal kasus dugaan salah tangkap pelaku begal di wilayah Tambelang, Kabupaten Bekasi yang menyeret nama seorang kader HMI, Muhammad Fikri dan rekannya.
Terkait hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan mengatakan, dalam hal ini HMI harus menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Terlebih, perkara ini telah masuk ke dalam tahap persidangan.
"Pembegalan yang di Bekasi sudah berproses secara hukum. Mari kita hormati proses hukum. Kepolisian juga akan patuh dan taat apa yang menjadi keputusan hukum," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (22/4/2022). (cr02)