Dicecar 16 Pertanyaan, Nowela Idol Janji Kembalikan Uang Fee dari Nyanyi di Acara DNA Pro

Sabtu 23 Apr 2022, 08:15 WIB
Jebolan Indonesian Idol, Nowela Elizabeth Auparay di Bareskrim Polri. (foto: poskota/cr07/zendy)

Jebolan Indonesian Idol, Nowela Elizabeth Auparay di Bareskrim Polri. (foto: poskota/cr07/zendy)

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.

Adapun beberapa publik figur yang diduga menerima aliran dana dari kerja sama sebagai Brand Ambassador kasus DNA PRO yakni Rizky Billar, Lesty Kejora dan Ivan Gunawan. (cr07)

Berita Terkait
News Update