Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.
Adapun beberapa publik figur yang diduga menerima aliran dana dari kerja sama sebagai Brand Ambassador kasus DNA PRO yakni Rizky Billar, Lesty Kejora dan Ivan Gunawan. (cr07)