ADVERTISEMENT

Nah Lho! Warga Komplek Jerman Pesanggrahan Gugat Anak Buah Anies ke PTUN, Gegara Bikin Kewenangan yang Timbulkan Pemukiman Kebanjiran

Jumat, 22 April 2022 02:15 WIB

Share
Banjir melanda Komplek Jerman, Pesanggrahan, Jakarta Selatan akibat banyak bergantinya lahan resapan menjadi bangunan. (Ist)
Banjir melanda Komplek Jerman, Pesanggrahan, Jakarta Selatan akibat banyak bergantinya lahan resapan menjadi bangunan. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Warga Komplek Jerman, RT02/03, Kelurahan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, mengeluhkan adanya proyek pembangunan perumahan di sekitarnya yang dinilai merugikan pribadi dan lingkungan. 

Tak hanya itu, dugaan mal administrasi terkait izin yang dikeluarkan Pemprov DKI pun turut memuluskan pembangunan.

Selanjutnya, atas dasar itu pula lah warga melakukan gugutan terhadap anak buah Anies, dalam hal ini Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pemprov DKI serta Kepala UP PMPTSP Kecamatan Pesanggrahan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Adapun dua gugatan dengan nomer perkara 245 dan 300 ini kami ajukan karena memiliki kewenangan berbeda dalam menerbitkan IMB beberapa rumah yang dibangun,” terang Patar Aritonang, selaku kuasa hukum warga atas nama Esti Sri Dewi, Kamis (21/4/2022).

Menurutnya, selain adanya perbedaan kewenangan dalam penerbitan IMB, hal lainnya juga yang menjadi pokok perkara tergugat yakni adanya pelanggaran mengenai Garis Sepadan Bangunan (GSB) terhadap Garis  Sepadan Jalan (GSJ). 

 

Kemudian, dua bangunan lain yang dalam tahan pengerjaan juga didapat pelanggaran terhadap Garis Badan Sungai (GBS). Dan untuk pelanggaran ini, disebutkannya telah dilakukan penindakan dengan dibongkar.

“Adapun untuk yang melanggar garis badan jalan ini tentu merugikan klien kami dan warga penghuni lainnya, karena jalan yang ada nantinya tidak dapat dilebarkan kembali dikemudian hari. Begitupun dengan sungai yang ada, nantinya tidak dapat dinormalisasi hingga berdampak pada kerusakan lingkungan berupa banjir,” jelasnya.

“Dan dasar ini juga lah yang menjadi klien kami melakukan gugatan, untuk membatalkan dan mencabut IMB,’ lanjut Patar.

Ditambahkannya, bahwa terhadap putusan gugatan pada perkara nomor 245 majlis hakim melakukan penolakan. Dalam hal ini, hakim berpendapat bahwa penolakan berdasarkan surat edaran kepala dinas bahwa dimasa pandemi ada relaksasi perizinan.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT