ADVERTISEMENT

Gawat! Kader HMI Tuntut Kapolri Evaluasi Jajaran Kepolisian, Polda Metro: Mohon Hormati Proses Hukum yang Berjalan

Jumat, 22 April 2022 17:11 WIB

Share
Ilustrasi begal motor. (Karikaturis: Poskota/Suroso Imam Utomo)
Ilustrasi begal motor. (Karikaturis: Poskota/Suroso Imam Utomo)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menuntut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan salah tangkap pelaku begal di wilayah Tambelang, Kabupaten Bekasi yang menyeret nama seorang kader HMI, Muhammad Fikri dan rekannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zuloab mengatakan, dalam hal ini HMI harus menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

Terlebih, perkara ini telah masuk ke dalam tahap persidangan.

"Pembegalan yang di Bekasi sudah berproses secara hukum. Mari kita hormati proses hukum. Kepolisian juga akan patuh dan taat apa yang menjadi keputusan hukum," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (22/4/2022).

Dia melanjutkan, kasus ini telah diproses di pengadilan dan hanya tinggal menunggu vonis saja.

"Namun, karena Ketua Majelis Hakim dalam kondisi sakit, maka sidang ditunda," ujar dia.

"Vonis hakim seharusnya kemarin, tapi ditunda karena Ketua Majelis Hakim sakit. Ditunda mungkin Minggu depan. Jadi kita tunggu vonis majelis hakim," sambung Zulpan.

Sebelumnya, Kuasa hukum Fikri, yakni Theo Reffelsen dari LBH Jakarta mengatakan, bahwa apa yang disampaikan oleh Kepolisian terkait kasus ini adalah hal yang keliru dan cenderung aneh.

Menurut Theo, fakta-fakta yang disampaikan oleh Kepolisian melalui Kabid Humas dianggap keliru dan aneh, sebab ketika polisi menyebut bahwa korban ini mengenali plat nomor yang digunakan oleh pelaku dan wajah pelaku.

"Nah di persidangan, plat nomor yang dikenali oleh pelaku itu adalah dua plat nomor, yakni plat nomor motor Beat dan Vario. Jadi bukan satu plat nomor yang dia ingat," kata Theo saat dihubungi, Kamis (3/3/2022).

Dia melanjutkan, keanehan lain yang terdapat dari pernyataan Kepolisian adalah terkait dengan penggunaan plat nomor pada kendaraan.

"Setelah kami melakukan perbandingan dengan tipe-tipe kejahatan yang serupa. Biasanya, pelaku kasus kejahatan, khususnya pembegalan, pelaku dia akan memalsukan plat nomor bahkan dia tidak akan memakai plat nomor. Di kasus ini kan anehnya polisi mengatakan memakai plat nomor asli. Itu yang pertama," jelasnya.

Sementara itu, Polda Metro Jaya membantah, bahwa Unit Reskrim Polsek Tambelang telah melakukan salah tangkap dan merekayasa kasus pelaku pembegalan di wilayah Tambelang, Bekasi, Jawa Barat.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, apa yang dinyatakan oleh kuasa hukum terdakwa kasus pembegalan di Tambelang adalah hal yang tidak benar.

"Kasus di Tambelang itu apa yang disampaikan oleh kuasa hukum pelaku itu tidak benar. Adapun saudara Fikri Cs yang empat orang ini adalah pelaku pencurian dengan kekerasan (pembegalan)," kata Zulpan kepada awak media, Jum'at (4/3/2022).

Ungkap dia, Kepolisian, atas kasus tersebut telah melakukan investigasi guna mensahihkan apa yang sebenarnya terjadi.

Selain itu, tegas Zulpan, pelaku yakni Fikri juga bukan merupakan seorang guru ngaji di tempatnya.

Keterangan dari RW dan Lurah setempat mengatakan bahwa Fikri ini bukan guru ngaji. Jadi pernyataan kuasa hukum korban dan pelaku yang mengatakan guru ngaji itu tidak benar," tegas dia.

"Itu korban mengingat betul wajah pelaku yang membacoknya kok, dan korban sekarang kan jadi cacat akibat dibacok itu," tandasnya. (adam)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT