ADVERTISEMENT

Astaga! 4 Pegawai Samsat Kelapa Dua Tangerang Gelapkan Duit Pajak Senilai Rp6 Miliar, Kajati Banten: Langsung Ditahan

Jumat, 22 April 2022 23:13 WIB

Share
4 Pegawai Samsat Kelapa Dua Tangerang Gelapkan Duit Pajak. (ist)
4 Pegawai Samsat Kelapa Dua Tangerang Gelapkan Duit Pajak. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Kasus korupsi di Indonesia hingga kini masih marak terjadi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan empat tersangka dugaan kasus penggelapan pajak sebanyak Rp6 miliar di UPTD Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.

Tiga dari empat tersangka merupakan pegawai dari Samsat tersebut dan satu lainnya merupakan orang luar dari instansi tersebut.

"Berdasarkan alat bukti yang cukup dari pemeriksaan saksi dan barang bukti yang telah dikumpulkan, tim penyidik Kejati Banten menetapkan empat orang jadi tersangka terkait kasus itu," ujar Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jumat, (22/4/2022).

Eben menuturkan, keempat orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh pihaknya berinisial Z, AP, MBI, dan B.

Selain B, ketiga tersangka bekerja di Samsat Kelapa Dua dengan memiliki jabatan yang berbeda. 

"Z jabatannya Kasi Penagihan dan Penyetoran pada UPTD Kelapa Dua, AP seorang PNS dengan jabatan staf yang betugas bagian penetapan pada Samsat Kelapa Dua. MBI sebagai tenaga honorer bagian tenaga kerja sukarela di UPTD Samsat Kelapa Dua, dan B sebagai orang luar, tapi dia mantan pegawai yang membuat aplikasi samsat," jelasnya.
 
Menurut Eben, pihaknya menyita beberapa barang bukti dari hasil penggeledahan di dua tempat, yakni kantor Bapenda Provinsi Banten dan Kantor UPTD Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, guna melengkapi berkas penetapan terhadap tersangka.

"Ada dokumen terkait perkara yang terdiri dari satu bundel foto tangkapan layar, satu flashdisk, dan uang tunai sebesar Rp29 juta lebih," terangnya.

Eben menambahkan untuk mempercepat hasil pemeriksaan dan kelancaran tahap penyidikan, pihaknya melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka selama 20 hari.

"Penahanannya itu terhitung sejak 22 April hingga 11 Mei 2022 di Rutan Pandeglang," pungkasnya. (rahmad/iqbal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT