Kasus Dugaan Korupsi Migor, Penyidik Jampidsus Kejagung RI Kembali Periksa 4 Saksi Tambahan

Jumat 22 Apr 2022, 09:13 WIB
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Febrie Adriansyah di Kejagung RI sore tadi. (zendy)

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Febrie Adriansyah di Kejagung RI sore tadi. (zendy)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali memeriksa saksi tambahan terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng.

Adapun keempat orang saksi tambahan yang diperiksa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) berinisial A, SN, YH, dan JTW.

"Kamis 21 April 2022, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa empat orang saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Kamis (21/4/2022).

Ketut menambahkan, Saksi A merupakan Staf Ekspor pada PT Karya Indah Alam Sejahtera dan saksi SN merupakan Managing Director PT Karya Indah Alam Sejahtera. Kemudian, saksi YH merupakan Direktur PT Karya Indah Alam Sejahtera dan saksi JTW merupakan Direktur PT Batara Elok Semesta Terpadu.

Kemudian, pemeriksaan terhadap saksi baru dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait perkara ini. Pemeriksaan saksi juga dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan.

Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirjen Daglu Kemendag berinisial IWW sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng. Dia dijerat bersama dengan 3 orang lain dari pihak swasta.

Adapun 3 tersangka dari pihak swasta adalah sebagai berikut MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia; SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup; dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Adapun keempat tersangka dipersangkakan dengan Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. (CR07)

Berita Terkait

News Update