ADVERTISEMENT

RA Kartini dan UU TPKS

Kamis, 21 April 2022 07:18 WIB

Share

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Beragamnya kekerasan seksual yang mengancam perempuan menjadikan negara wajib hadir memberikan perlindungan. Kehadiran negara melindungi perempuan (wanita) menjadi penting mengingat tinggi rendahnya tingkat kemajuan suatu bangsa ikut ditentukan oleh tinggi rendahnya tingkat dan kedudukan wanita dalam masyarakat, seperti dikatakan Pak Harmoko dalam “Kopi Pagi” di media ini.

Ada pepatah yang mengatakan wanita adalah tiang negara yang berarti penopang kokoh atau tidaknya suatu bangsa. Makin rapuh kedudukan wanita, maka akan semakin rapuh pula bangunan suatu negara dan sebaliknya.

Tak sedikit wanita kuat dan hebat menjadi rapuh karena trauma sepanjang hidupnya setelah mengalami kekerasan dan pelecehan seksual. Dengan disahkannya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) oleh Ketua DPR RI Puan Maharani minggu lalu, UU tersebut merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam upaya mencegah segala bentuk kekerasan seksual. Ini sekaligus sebagai kado bagi perempuan Indonesia dalam memperingati Hari Kartini, 21 April tahun ini.

Mari kita hargai dan lindungi wanita sebagai penopang ibu pertiwi bagi kemajuan negeri. Bukan menggodanya, merendahkannya, apalagi melecehkan martabatnya.

Di sisi lain, wanita perlu lebih memproteksi dirinya agar terhindar dari segala ancaman, terhambatnya peran, dan menjadi korban kekerasan.

 

Lihat juga video “Viral! Pakai Uang Receh, Pengusaha Jembatan Perahu Ini Beli Mobil Pajero untuk Istri Terkasih”. (youtube/poskota tv)

Betapapun besar peran yang dijalankan, wanita adalah tetap ibu dari anak-anak penerus negeri. Itulah perlunya memperkuat paradigma bahwa karier yang cemerlang tak melulu soal pekerjaan (profesi), tetapi sukses menjalani peran sebagai ibu. Mampu menyeimbangkan dan memaksimalkan kedua peran tadi.

Selamat Hari Kartini. (Azisoko*)

Halaman

ADVERTISEMENT

Berita Terkait
2 tahun yang lalu
2 tahun yang lalu
2 tahun yang lalu

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT