JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pernyataan Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa turut menjadi pertimbangan untuk tuntutan Oditur Militer terhadap terdakwa Kolonel Priyanto terkait tewasnya dua sejoli di Nagreg, Jawa Barat.
Dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung,a Oditur militer menuntut hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa Kolonel Inf Priyanto dalam kasus dugaan pembunuhan berencana dua sejoli Nagreg.
"Pada waktu panglima mengeluarkan statemen (pernyataan) begitu itu akan jadi patokan kepada kami," ucap Oditur Militer Tinggi, Kolonel Sus Wirdel Boy di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (21/4/2022).
Meski begitu, Wirdel menyampaikan kendati ada pernyataan Panglima TNI agar dijatuhi hukuman maksimal dalam hal ini adanya pidana mati, namun tuntutan tetap berdasarkan fakta yang tersaji dalam persidangan.
"Tapi yang terpenting adalah fakta di persidangan barangkali Orjen (Oditurat Jenderal) kami juga meminta petunjuk kepada Panglima," kata Wirdel.
"Jadi pada saat statemen Panglima kita kan belum melihat fakta, tetapi setelah fakta tetapi kenyataannya beliau (Oditur Jenderal) memutuskan untuk dituntut seumur hidup," imbuhnya.
Untuk diketahui ketika awal mula kasus ini, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sempat menyoroti dan memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI memproses hukum tiga prajurit TNI AD yang diketahui yakni Kolonel Inf Priyanto bersama dua anak buahnya, Kopda Andreas Dwi Atmoko, dan Koptu Ahmad Sholeh.
Mereka diduga terlibat kasus tabrakan di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung, pada 8 Desember 2021 silam.
"Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 oknum anggota TNI AD tersebut," kata Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat (24/12/2021).
Sebelumnya dikabarkan, Oditurat Militer Tinggi II Jakarta menuntut terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana sejoli Nagreg, Kolonel Inf Priyanto dengan hukuman penjara seumur hidup.
Tuntutan tersebut dibacakan Oditur Militer Tinggi, Kolonel Sus Wirdel Boy dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (21/4/2022).
"Selanjutnya kami memohon agar majelis Pengadilan Tinggi II Jakarta menjatuhkan terhadap kolonel Infantri Priyanto dengan pidana pokok penjara seumur hidup," ungkap Wirdel kala membaca draf tuntutan.
Selain pidana pokok, pihak Oditurat juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pemecatan terhadap Kolonel Infanteri Priyanto dari Instansi TNI AD.
Tuntutan ini telah mempertimbangkan di antaranya hal yang memberatkan dan meringankan.
"Hal yang bersifat meringankan terdakwa berterus terang sehingga mempermudah pemeriksaan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya," ucap Wirdel.
Sementara hal yang memberatkan, Priyanto melibatkan anak buahnya yakni Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Sholeh saat membuang tubuh Handi Saputra dan Salsabila ke Sungai Serayu, Jawa Tengah usai sebelumnya terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada 8 Desember 2021.
"Hal yang bersifat memberatkan, terdakwa melibatkan anak buahnya," jelasnya.
Adapun tuntutan hukuman penjara seumur hidup yang diminta Oditurat ini telah meyakini jika Terdakwa Kolonel Inf Priyanto turut terbukti sebagaimana dalam seluruh dakwaan.
Pertama, Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud sembunyikan kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. (Ardhi)