Ilustrasi salat tarawih. (Foto/Unsplash)

LIFESTYLE

Perlu atau Tidak Membaca Doa Iftitah saat Tarawih? Ini Hukumnya!

Rabu 20 Apr 2022, 06:42 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Selama bulan Ramadan, seorang muslim tentunya menjalankan ibadah salat tarawih.

Salat tarawih sama saja seperti salat sunnah pada umumnya, yang membedakan hanya jumlah rakaatnya yang lebih banyak.

Dalam menjalankannya, salat tarawih seringkali menjadi pertanyaan, apakah perlu memba doa iftitah atau tidak? 

Mengutip dari laman YouTube Rumah Fiqih, Ustaz Muhammad Saiyid Mahadhir menjelaskan, doa iftitah menurut mayoritas ulama hukumnya sebuah kesunnahan dalam pelaksanaan ibadah salat, baik wajib maupun sunnah, berjamaah maupun sendiri. 

Jadi, menurut mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, mazhab Syafi’i, mazhab Hambali, menilai bahwa hukumnya sunnah membaca doa iftitah.

Sebutan sunnah memiliki arti jika ditinggalkan baik dengan sengaja atau tertinggal secara tidak sengaja, maka dipastikan salatnya tetap sah meskipun kesempurnaan salatnya akan lebih sempurna jika membaca doa iftitah.

Selain mengutip dari ceramah Ustaz Muhammad Saiyid Mahadhir, dilansir dari NU Online, Syekh an-Nawawi Banten berkata,

“Setelah takbiratul ihram dan sebelum membaca ta’awudz disunnahkan membaca doa iftitah di selain salat jenazah. Sedangkan di dalam salat jenazah tidak disunnahkan membaca doa iftitah karena salat jenazah dianjurkan untuk singkat dalam pelaksanaannya.” (Muhammad bin Umar bin Ali Nawawi Banten, Nihâyatuz Zain, Songqopuro Indonesia, al-Haramain, cetakan pertama, halaman 62)

Selain itu, seorang muslim perlu mengetahui bahwa kesunnahan membaca doa iftitah memiliki empat syarat, yang mana jika salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi, maka kesunnahan membaca doa iftitah tersebut menjadi gugur atau hilang.

Adapun syarat tersebut sebagai berikut:

1. Salat yang dikerjakan selain salat jenazah.

2. Waktunya cukup untuk mengerjakan salat beserta membaca doa iftitah. Jika waktunya sempit, maka tidak boleh membaca doa iftitah bahkan harus melaksanakan yang wajib-wajibnya saja.

3. Ketika menjadi makmum tidak khawatir ketinggalan sebagian surat al-Fatihah seandainya ia membaca doa iftitah.

5 Rekomendasi Tempat Buka Bersama di Bogor

4. Saat menjadi makum, seseorang tidak menjumpai imam di selain posisi berdiri, kecuali jika seseorang menjadi makmum masbuq dan menjumpai imam di selain posisi berdiri, seperti ruku, sujud, dan sebagainya, maka tidak disunnahkan membaca doa iftitah, tetapi langsung menyusul ke posisi imam. (Muhammad bin Umar bin Ali Nawawi Banten, Nihâyatuz Zain, Songqopuro Indonesia, al-Haramain, cetakan pertama, halaman 62).

Di samping syarat di atas, perlu diperhatikan bahwa hendaklah seseorang setelah takbiratul ihram langsung membaca doa iftitah. Sebab, jika sebelum membaca doa seseorang membaca, ta’awudz, basmalah, atau yang lain. Baik disengaja maupun tidak, maka kesunnahan membaca doa iftitah menjadi sia-sia. Hal ini dikatakan oleh Syekh an-Nawawi,

“Kesunnahan doa iftitah menjadi hilang sebab membaca perkara-perkara setelahnya (seperti ta’awudz dan basmalah).” (Muhammad bin Umar bin Ali Nawawi Banten, Nihayatuz Zain, Songqopuro Indonesia, al-Haramain, cetakan pertama, halaman 62). (Adinda Salsabila)

Tags:
Hukum membaca doa iftitah saat salatSunnah membaca doa iftitah saat salatbolehkah salat tarawih tanpa membaca doa iftitahIni hukum membaca doa iftitah saat salat tarawih

Reporter

Administrator

Editor