ADVERTISEMENT

Kejari Geledah Kantor BPBJ, DPKAD dan Disperindag Kota Serang Gegara Dugaan Korupsi Proyek Revitalisasi Sentra IKM

Rabu, 20 April 2022 22:44 WIB

Share
Tim Penyidik Kejari Serang saaa5 melakukan penggeledahan di kantor BPKAD Kota Serang. (ist)
Tim Penyidik Kejari Serang saaa5 melakukan penggeledahan di kantor BPKAD Kota Serang. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Sebagian berkas yang berkaitan dengan proyek revitalisasi sentra industri menengah (IKM) pada Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM (Disdaginkukm) Kota Serang tahun anggaran 2020 senilai Rp5,3 miliar diduga hilang. 

Hal itu diketahui oleh tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang setelah melakukan penggeledahan di tiga kantor milik Pemerintah Kota Serang tersebut pada Rabu, 20 April 2022.

Ketiga kantor yang digeledah yaitu Kantor Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ), Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan

Kantor Disdaginkukm Pemkot Serang.

Diperoleh keterangan, penggeledahan yang dipimpin langsung Kasi Pidsus Kejari Serang Joni Trianto membentuk dua tim yang berjumlah sekitar 12 orang dari tim Pidsus dan Intel Kejari Serang.

Tim bergerak ke dua lokasi awal sekitar pukul 11.00 WIB, 8 orang melakukan penggeledahan ke kantor BPKAD, 4 orang ke kantor BPBJ. Dari dua kantor itu, kedua tim berkumpul di Disdaginkukm dan kembali melakukan penggeledahan.

Dari pantauan tim yang melakukan penggeledahan di kantor BPKAD penyidik membawa satu dus berkas. Sementara di kantor BPBJ dan Disdaginkukm hanya berhasil mengumpulkan satu bundel berkas.

Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Pidsus, berkaitan dengan penyidikan proyek revitalisasi sentra IKM pada Disdaginkukm Kota Serang tahun anggaran 2020 senilai Rp5,3 miliar.

"Telah dilakukan penggeledahan pada hari ini di beberapa tempat. Pertama di BPBJ, DPKAD dan kantor Disdaginkukm," katanya kepada wartawan.

Freddy menjelaskan sejauh ini tim penyidik telah mengumpulkan bukti-bukti dan permintaan keterangan terhadap pihak-pihak terkait, atas kasus dugaan korupsi tersebut.

Halaman

ADVERTISEMENT

Editor: Sumiyati
Contributor: Haryono
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT