ADVERTISEMENT

Akhirnya... Pelaku Pemerkosaan Anak di Bekasi Ditangkap usai Korban Hamil 5 Bulan, Kapolres Minta Maaf

Rabu, 20 April 2022 05:11 WIB

Share
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Gidion Arif Setyawan (memegang mic) beserta jajaran Polres Metro Bekasi saat mengungkap kasus rudapaksa, Selasa (19/04/2022). (foto: poskota/ ihsan fahmi)
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Gidion Arif Setyawan (memegang mic) beserta jajaran Polres Metro Bekasi saat mengungkap kasus rudapaksa, Selasa (19/04/2022). (foto: poskota/ ihsan fahmi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Sementara atas perbuatannya, SBR dikenakan pasal persetubuhan anak di bawah umur, (pasal 81 UU RI no.35 tahun 2014 atas perubahan UU RI no.21 23 tahun 2002) tentang perlindungan anak hukuman maksimal 15 tahun penjara. Dengan denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta.

"Dikenakan pasal Persetubuhan terhadap anak di bawah umur yaitu Pasal 81 Undang-Undang 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutupnya. (ihsan fahmi)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT