Akhirnya... Pelaku Pemerkosaan Anak di Bekasi Ditangkap usai Korban Hamil 5 Bulan, Kapolres Minta Maaf

Rabu 20 Apr 2022, 05:11 WIB
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Gidion Arif Setyawan (memegang mic) beserta jajaran Polres Metro Bekasi saat mengungkap kasus rudapaksa, Selasa (19/04/2022). (foto: poskota/ ihsan fahmi)

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Gidion Arif Setyawan (memegang mic) beserta jajaran Polres Metro Bekasi saat mengungkap kasus rudapaksa, Selasa (19/04/2022). (foto: poskota/ ihsan fahmi)

"Dikenakan pasal Persetubuhan terhadap anak di bawah umur yaitu Pasal 81 Undang-Undang 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutupnya. (ihsan fahmi)

Berita Terkait

News Update