“Yang tidak boleh itu ofensif, kalau difensif itu hak kita untuk melawan, yang penting asal ada bukti bahwa dia betul-betul begal, bukan hanya karena berebutan uang sepeser,” ujarnya di laman Youtube miliknya, KH Buya Syakur Yasin MA.
Ketahuan Tonton Video Porno Saat Rapat, Anggota DPR RI ini Tak diberi Sanksi
Kemudian, di laman Youtube ZulqarnainMS, Ustaz Zulqarnain Muhammad Sanusi mengatakan semampu mungkin ketika sedang membela diri jangan sampai membunuh.
Namun, kalau memang cara membelanya dengan harus membunuh serta tidak ada jalan lain, maka hal tersebut akan dimaafkan dan tidak ada hukum apapun terhadap orang tersebut.
Dalam beberapa pandangan dari beberapa ustaz, bisa disimpulkan bahwa yang dilakukan Amaq Sinta dalam membela diri sendiri serta memberikan perlawanan ketika sedang dibegal atau dirampok, hukumnya diperbolehkan.
Jika memang sampai membunuh pelaku begal, maka tidak akan di qisas atau tidak ada hukum apapun selama ada bukti. (Adinda Salsabila)