ADVERTISEMENT

Menang PKPU, Proyek Gayanti City Milik Tommy Soeharto Berlanjut

Senin, 18 April 2022 21:30 WIB

Share
Sidang putusan PKPU mangkraknya pembangunan Gayanti City di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. (foto: ist)
Sidang putusan PKPU mangkraknya pembangunan Gayanti City di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Putra Bungsu Presiden RI Kedua Soeharto, yakni Tommy Soeharto, memenangkan 81 persen voting mayoritas dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) mangkraknya pembangunan Gayanti City di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Dengan begitu, proyek pembangunan Gayanti City bakal dilanjutkan.

Putusan ini ditetapkan pada Selasa (12/4/2022) lalu di Pengadilan Niaga Jakarta.

Proyek ini sendiri memiliki nilai sekitar USD 500 juta atau setara Rp7,2 triliun.

Sebelum penetapan, sidang voting digelar oleh Pengadilan Niaga dipimpin oleh Majelis Hakim Pengawas Al Riskandar pada 31 Maret 2022.

Voting ini terkait proposal perdamaian yang diajukan pihak Tommy melalui PT Buana Pacifik International (BPI) terhadap 75 konsumen yang sudah membeli apartemen.

Proposal itu berisi komitmen PT BPI selambat-lambatnya akan melakukan serah terima unit dan kunci selambat-lambatnya pada 36 bulan terhitung sejak putusan dibacakan.

"Voting yang dilaksanakan pada Kamis 31 Maret 2022, menghasilkan suara 81 persen setuju atas proposal perdamaian dan 19 persen yang tidak setuju," kata Pendiri kantor pengacara Victor & Victory, Victor Simanjuntak selaku Kuasa Hukum PT BPI kepada wartawan, Senin 18 April 2022.

Atas voting tersebut, pada Selasa 12 April 2022 oleh Ketua Majelis Hakim Pemutus Dulhusin,S.H.,M.H. dengan anggota Majelis Hakim Yusuf Pranowo, S.H.,M.H. dan Dra. Susanti Arsi Wibawani. S.H.,M.H. memutuskan penetapan homologasinya dan diakhiri dengan nasihat kepada PT BPI selaku Debitur agar sungguh-sungguh melaksanakan perjanjian perdamaiannya dan berhasil menyelesaikan pembangiunan.

"Dan terhadap para kreditur PT BPI agar kiranya mampu memberikan kesempatan dan komitmen dalam menjalankan putusan ini, tidak lantas melakukan upaya-upaya seperti gugatan atau bentuk langkah lainnya yang justru memperlambat melanjutkan pembangunan," kata Ketua Majelis Hakim Pemutus Dulhusin dalam persidangan.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Cahyono
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT