Ini Cerita Farizal, Satpam Bank BJB yang Jadi Korban Tembak Pelaku Perampokan

Senin 18 Apr 2022, 14:26 WIB
Farizal satpam bank BJB cabang cilandak yang jadi korban penembakan pelaku perampokan bank (foto : poskota/zendy)

Farizal satpam bank BJB cabang cilandak yang jadi korban penembakan pelaku perampokan bank (foto : poskota/zendy)

Kemudian polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan korban untuk melakukan aksi perampokan, diantaranya alat kejut, satu buah pisau lipat, sejumlah petasan asap atau bom asap, dan sejumlah tali tis.

BS akan dikenakan pasal berlapis yakni percobaan perampokan yaitu  Pasal 365 jo 53  dan juga UU darurat krn ada padanya juga terdapat senjata tajam yg dipersiapkan untuk mana kala kondisi-kondisi darurat dengan maksimal hukuman 10 tahun penjara. (Cr07)

Berita Terkait

News Update