JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ada kebijakan Kementerian Agama (Kemenag) terkait bulan Ramadan. Yakni, Kemenag menghentikan sementara (moratorium) pengajuan izin pendirian Pendidikan Anak Usia Dini Al Quran (PAUDQ) dan Rumah Tahfiz Alquran (RTQ).
Langkah Kemenag menghentikan pengjuan izin ittu diprotes kalangan Komisi VII DPR. Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori yang mengajukan protes, dia mempertanyakan keputusan Kemenag menghentikan sementara pengajuan izin pendirian PAUD Alquran dan Rumah Tahfiz Al Quran.
Dia mengaku heran lantaran keputusan moratorium tersebut dilakukan saat bertepatan saat Ramadan.
“Kenapa mesti moratorium? Banyak konstituen kami mempertanyakan alasan sesungguhnya dibalik keputusan itu. Apalagi moratorium tersebut dilakukan bertepatan dengan bulan Ramadan sehingga dinilai tidak tepat,” ungkap Bukhori dalam keterangan pers tertangga, Jumat (15/4/2022).
Bukhori mengatakan, keresahan konstituennya dapat dipahami mengingat bulan Ramadan adalah momentum mulia bagi umat Islam karena di bulan ini kitab suci Alquran diturunkan.
Dalam rangka memuliakan bulan tersebut, ujarnya, umat Islam berlomba-lomba mendekatkan diri dengan Alquran, baik dengan cara membacanya, menghafalnya, mentadaburinya, mengkajinya, hingga ada sebagian masyarakat yang berminat belajar membacanya dari yang sebelumnya belum pernah bersentuhan dengan Alquran.
Semua itu dilakukan karena daya tarik Alquran dan keutamaan yang Allah janjikan terhadap hamba yang dekat dengan Alquran, terlebih selama bulan Ramadan.
“Dalam rangka menjaga syiar agama itu, tidak dimungkiri bahwa akan ada umat Islam, baik yang terdiri dari ormas, yayasan, kelompok pengajian ataupun individu yang memanfaatkan gairah umat selama Ramadhan ini dengan menginisiasi upaya pelembagaan minat masyarakat terhadap Alquran melalui pendirian PAUD Alquran maupun Rumah Tahfiz Alquran untuk mengakomodasi minat mereka supaya lebih sistematis dan berkelanjutan,” kata Bukhori.
Namun demikian, lanjut Bukhori, upaya mereka memperoleh legalitas berisiko terhalang dengan terbitnya kebijakan moratorium oleh Kementerian Agama yang tidak memberikan kepastian terkait tenggat waktu moratorium tersebut sehingga dikhawatirkan akan menghambat kegiatan umat Islam mensyiarkan Alquran.
Oleh karena itu, Anggota Fraksi PKS DPR ini meminta Kementerian Agama bertindak transparan terkait kebijakan moratorium izin pendirian PAUD Alquran dan Rumah Tahfiz Alquran demi menghindari spekulasi liar di tengah masyarakat.
“Pemerintah mesti memahami suasana batin umat saat ini. Jika alasan yang dikemukakan sebatas untuk penataan lembaga dan penyempurnaan regulasi, kami pikir itu alasan yang normatif dan tidak cukup masuk akal untuk menjawab tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Padahal, mereka butuh penjelasan secara jujur dan terbuka. Mereka menagih kepastian sampai kapan moratorium tersebut akan diberlakukan sekaligus mempertanyakan alasan moratorium ini dilakukan bertepatan di bulan Ramadhan,” ucapnya.
Selain itu, legislator dapil Jawa Tengah I tersebut juga meminta Kementerian Agama menyediakan win-win solution untuk memastikan antusiasme dan syiar Alquran oleh umat Islam tetap memperoleh pengakuan dari Negara di tengah upaya penataan lembaga dan penyempurnaan regulasi.
Sebab, solusi yang ditawarkan Kementerian Agama dengan mempersilakan PAUD Alquran dan Rumah Tahfiz Alquran yang telah memiliki Tanda Daftar dari Kementerian Agama bisa tetap beroperasi, menurutnya, bukanlah jalan keluar yang adil.
“Jika dalih Kemenag memoratorium izin LPQ semata-mata demi penataan lembaga sekaligus penyempurnaan regulasi, maka semestinya bukan disetop secara total," kata Bukhori.
"Kebijakan ini semestinya bisa diperlakukan sama halnya dengan penyempurnaan regulasi setingkat UU. Apakah ketika ada suatu undang-undang yang sedang direvisi, hal itu membuat kekuatan hukum dari UU terkait berhenti berlaku selama proses revisi berlangsung?” kritiknya.
Sebenarnya, lanjut Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu, penataan lembaga dan penyempurnaan regulasi bisa saja dilakukan seiring dengan membuka akses pengajuan izin pendirian PAUD Alquran dan Rumah Tahfiz Alquran oleh masyarakat.
Pun jika di tengah jalan ada pembaruan regulasi, maka lembaga yang belum memenuhi kelengkapan sesuai dengan regulasi terbaru dapat diminta agar segera menyempurnakannya.
Jika tidak kunjung disempurnakan, maka Tanda Daftarnya berhak dicabut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai muncul anggapan bahwa pemerintah tengah menghambat syiar Alquran di bulan Ramadan dengan menyetop pengajuan izin PAUD Alquran dan Rumah Tahfiz Alquran. Sebab itu saya menekankan agar komunikasi publik Kementerian Agama terhadap masyarakat harus disampaikan secara transparan, tidak parsial, serta akuntabel dengan bahasa yang mudah dipahami, sekalipun oleh masyarakat awam,” tandas politisi PKS itu. (*/win)