Catat! KPK Larang Pejabat Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Begini Alasannya

Minggu 17 Apr 2022, 06:57 WIB
Ilustrasi mobil dinas. (foto: diolah dari google)

Ilustrasi mobil dinas. (foto: diolah dari google)

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, mudik atau pulang kampung pada perayaan Idul Fitri 1443 Hijriah dipersilakan dengan syarat, pemudik sudah mendapat suntikan vaksin Covid-19 dosis pertama dan kedua, serta dosis penguat (booster).

Pemerintah mengizinkan aktivitas mudik pada tahun ini dengan mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19 yang terus melandai. (adam)
 

Berita Terkait

News Update