Berdiri di Aset Pemkot Tangsel, Tempat Hiburan Malam di Ciputat Nekat Buka di Bulan Ramadan Akan Segera Dirobohkan

Minggu 17 Apr 2022, 11:16 WIB
Razia tempat hiburan malam di Tangsel yang melanggar disegel Satpol PP. (foto: Iqbal)

Razia tempat hiburan malam di Tangsel yang melanggar disegel Satpol PP. (foto: Iqbal)

Ditempat yang sama, Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fahri mengatakan, barang sitaan akan dilaporkan ijin sita ke pengadilan yang selanjutnya ijin pemusnahan dan adapun titik lokasi lainnya yang dilaporkan oleh masyarakat masih dalam tahap penyelidikan.

"Tentunya akan kita lakukan OTT setelah mendapatkan informasi yang lengkap untuk segera ambil langkah tindak, sampai saat ini sudah 3 titik lokasi yang kita lakukan  OTT terkait pelanggaran perda terkait hiburan malam," pungkasnya. (Muhammad Iqbal)

Berita Terkait

News Update