Menjabat Sebagai Vice Presiden di Bank CN, BS Nekat Merampok karena Terlilit Hutang, Polisi: Akan Diperiksa Kejiwaannya

Sabtu 16 Apr 2022, 23:03 WIB
Pelaku percobaan perampokan Bank BJB

Pelaku percobaan perampokan Bank BJB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polres Jaksel berniat mendatangkan ahli psikologi untuk melakukan pemeriksaan terhadap kejiwaan BS (43) tersangka perampokan Bank Jabar Banten (BJB) cabang Cilandak, Fatmawati, Jakarta Selatan.

Pemeriksaan kejiwaan BS dilandasi untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sebab, BS melakukan aksi percobaan perampokan tersebut karena terlilit hutang sebesar Rp1,5 Miliar.

Padahal, dirinya memiliki upah gaji sebesar Rp60 juta.

"Ada arah ke sana (periksa kejiwaan pelaku) setelah melakukan beberapa proses pemeriksaan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit saat dikonfirmasi, Sabtu (16/4/2022).

Namun, Ridwan belum menjelaskan terkait waktu pemeriksaan terhadap BS yang akan dihadirkan seorang ahli psikologi.

Selanjutnya, polisi berencana akan memanggil pihak bank swasta tempat BS bekerja pada pekan depan guna mendalami pengakuan dari tersangka BS.

"Minggu depan ya," lanjut Ridwan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, pelaku BS merupakan Vice Presiden di salah satu bank swasta serta memiliki gaji Rp60 juta perbulannya.

Selain itu, kata Budhi, BS juga memiliki 60 gerai
ayam geprek, selain menjabat Vice Presiden di bank swasta berinisial CN.

Namun, dengan memiliki penghasilan sebesar itu, BS masih saja nekat melakukan aksinya di sebuah Bank.

BS melakukan hal nekat tersebut lantaran terlilit hutang sebesar Rp1,5 miliar dan sebentar lagi akan jatuh tempo.

Dirinya mengaku tidak tahan terus-menerus ditagih hutangnya dengan seseorang yang meminjamkannya.

Berutung, sebelum aksi nekatnya itu terjadi, dirinya (BS) berhasil diamankan oleh satpam bank yang ingin dirampoknya.

Namun nahas, si satpam berinisial F sempat terkena tembakan air softgun yang dibawa BS.

F mengalami luka memar di bagian pipinya.

BS yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 365 Jo Pasal 53 Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (cr07)

Berita Terkait

News Update