Gugat ke MK Agar Masa Jabatan Anies Diperpanjang, Komisi II DPR Tegaskan Tidak Ada Norma Hukum yang Mengatur
Kamis, 14 April 2022 15:40 WIB
Share
 Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakpus. (ist)

Kalau bertentangan silakan saja masyarakat melakukan uji materi terhadap UU yang mengatur tentang hal itu," pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut. 

Sebelumnya, dua orang warga DKI Jakarta A Komarudin dan Eny Rochayat mengajukan 
judicial review UU Pilkada atau menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan meminta agar masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta diperpanjang. 

Hal serupa juga disampaikan sejumlah warga Papua dalam gugatan UU Pilkada tersebut. 

Para Pemohon ini menguji norma Pasal 201 ayat (3), ayat (9), Penjelasan Pasal 201 ayat (9), Pasal 201 ayat (10) dan ayat (11) UU Pilkada. (rizal)

 

 

Halaman