Ilustrasi pelecehan seksual (Foto/freepik.com)

Bekasi

UU TPKS Resmi Disahkan, DP3A Kota Bekasi: Ini Efek Jera, Agar Pelaku Berfikir 1000 Kali

Selasa 12 Apr 2022, 23:36 WIB

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi, Makbullah merespon adanya rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang telah disahkan oleh DPR, Selasa (12/04/2022).

Disahkannya RUU TPKS tersebut, ia menyambut dengan penuh rasa syukur.

"Kita sangat mendukung, kita sangat mendukung dan bersyukur sekali dengan di sahkan RUU TPKS menjadi undang-undang," ujar Makbullah, Selasa (12/04/2022).

Masih dengan Makbullah, disahkannya RUU TPKS tersebut, bertujuan agar membuat para pelaku mendapatkan efek jera atas perilaku yang dilakukan.

"Pada intinya kita sangat bersyukur dengan disahkan Undang-undang ini. Karena ini menjadi efek jera yang sangat maksimal terhadap pelaku terutama yang intelektual dan paham aturan," tutur Makbullah.

Tak hanya itu, bahkan ia menyebut agar para pelaku tindakan kejahatan kekerasan seksual berfikir berkali kali untuk melakukannya.

"Sehingga mereka berpikir 1000 kali untuk melakukan hal tersebut," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan secara resmi Rancangan Undang Undang, Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR, Selasa (12/04/2022).

Ketuk palu tersebut pun, diketuk langsung oleh ketua DPR RI, Puan Maharani di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, (12/04/2022). (Ihsan Fahmi)

Tags:
Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)RUU TPKSDP3A Kota Bekasi

Administrator

Reporter

Administrator

Editor