JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 272 kepala daerah bakal habis masa jabtannya, Oktober 2022. Untuk itu 272 daerah tersebut bakal dipimpin penjabat sementara (Pjs) kepala daerah.
Pasalnya, akan terjadi kekosongan tampuk kekuasaan sebelum terpilihnya kepala daerah baru hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang.
Para pjs tersebut akan mengisi jabatan gubernur/wakil gubernur hingga wali kota/wakil wali kota dan bupati/wakil bupati yang masa jabatannya berakhir pada 2022 dan 2023.
Mereka dipilih Presiden Joko Widodo ataupun Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.
Melihat hal tersebut, Pengamat Politik Hendri Satrio menilai, pemerintah sudah seharusnya berkomunikasi dengan DPRD setempat untuk menentukan siapa yang cocok untuk menempati posisi yang ditinggalkan oleh pejabat lama.
"Pemerintah harus bijak dalam menentukannya, disini stekholder atau DPRD bersama Masyarakat setempat harus dilibatkan. Kalau tiba-tiba langsung dipilih pasti akan ada gejolak," ujarnya kepada Poskota.co.id, Selasa, (12/4).
Pengamat ini menyatakan, untuk mengisi kekosongan ini pemerintah harus menunjuk ASN untuk menduduki PJS dan bukan TNI atau polri.
Bila melihat Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, kekosongan jabatan gubernur diisi dengan penjabat yang berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Memang dalam aturan tersebut, tidak disebutkan secara eksplisit, pejabat tinggi madya ini harus dari kementerian/lembaga mana.
Sehingga, aturan ini membuka celah penunjukkan penjabat kepala daerah dari kalangan TNI-Polri karena belakangan ada wacana tersebut.
"Kalau ada wacana TNI/Polri masuk sebagai pjs daerah tertentu itu sebenarnya tidak bisa karena terbentur dengan undang-undang TNI/Polri, kecuali jabatan yang sudah diatur dalam undang-undang tersebut, jadi pejabat sementara adalah berasal dari aparatur sipil negara atau ASN," jelasnya.
Jabatan pimpinan tinggi madya sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 yang kemudian diubah menjadi PP Nomor 17 tahun 2020, tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
"Mengenai Persyaratan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), Pasal 105 ayat (1) mengatur bahwa ada JPT utama, JPT madya, dan JPT pratama, diisi dari kalangan PNS. Isi dari ayat (2), adalah setiap PNS yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama untuk mengisi JPT yang lowong. Itu semua sudah ada aturannya," katanya. (CR04)