ADVERTISEMENT

Pakar Hukum Tata Negara: Pemberhentian Kepala Daerah Ditetapkan oleh Presiden

Jumat, 13 Mei 2022 11:03 WIB

Share
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Makassar, Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H. (foto: ist)
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Makassar, Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Makassar, Fahri Bachmid mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Jo. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sesungguhnya pranata serta lembaga pemberhentian kepala daerah telah diatur secara komprehensif dan sistematis.

"Secara general Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan karena hal-hal sebagai berikut, yaitu, berakhir masa jabatannya; tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama enam bulan; dinyatakan melanggar sumpah/ janji jabatan Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah, yaitu akan memenuhi kewajiban sebagai Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya," katanya saat dihubungi, Kamis 12 Mei 2022 malam.

Fahri menyebut, Kepala Daerah wajib memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa, tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah.

"Menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, melanggar larangan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, melakukan perbuatan tercela, diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan," ucapnya.

"Menggunakan dokumen dan atau keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen; dan/atau Mendapatkan sanksi pemberhentian," tegasnya.

Dengan demikian, lanjutnya, maka mekanisme pemberhentian Kepala Daerah dan/ atau Wakil Kepala Daerah pada umumnya adalah ditetapkan oleh Presiden berdasarkan usulan dari DPRD Provinsi, sebagai hasil Rapat Paripurna, melalui Menteri Dalam Negeri (untuk Gubernur dan/atau Wakil Gubernur) atau ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan usulan DPRD Kabupaten/Kota, sebagai hasil paripurna, melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat (untuk Bupati dan atau Wakil Bupati atau Wali Kota dan/atau Wakil Wali Kota).

"Bahwa secara khusus Pemberhentian Bupati dan atau Wakil Bupati atau Wali Kota dan atau Wakil Wali Kota yang dinyatakan melanggar sumpah atau janji jabatan kepala daerah atau wakil kepala daerah atau tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan atau melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah atau melakukan perbuatan tercela diusulkan kepada Menteri Dalam Neger," tegasnya.

Hal itu,  berdasarkan putusan Mahkamah Agung atas pendapat DPRD Kabupaten/ Kota bahwa Bupati dan/ atau Wakil Bupati atau Wali Kota dan/atau Wakil Wali Kota dinyatakan melanggar sumpah/ janji jabatan.

"Tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan/ atau wakil kepala daerah atau melanggar larangan bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah, dan/ atau melakukan perbuatan tercela, dan Pendapat DPRD dimaksud diputuskan melalui Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri oleh paling sedikit 3⁄4 dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota DPRD yang hadir," ucapnya.

Ia menegaskan, bahwa kemudian pendapat DPRD tersebut diperiksa, diadili dan diputus oleh Mahkamah Agung paling lambat 30 hari setelah permintaan DPRD diterima, serta putusannya bersifat final.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT